Suaraindo.id- Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan AS (42) warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara setelah hampir satu tahun buron pada, Rabu (25/11/2020).
AS diamankan petugas lantaran tersandung kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya Nizardi (34) yang merupakan warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 17.30 wib di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.
“Pelaku diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat,” ujar Kompol Arjon Kamis (26/11/2020).
Arjon menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka korbannya pada saat korban Nizardi (34) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan sajam berupa sebilah golok dan mengenai punggung korban hingga baju korban robek, kemudian korban lari namun pelaku tetap mengejarnya.
“Setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri, kaki bagian bawah sebelah kiri,” tuturnya.
Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya pelaku lansung kabur, pelarian pelaku ke daerah Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talang Saputra, Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.
“Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal kami lansung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan lansung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani Proses hukum. bTerhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kompol Arjon.


 
 
 











