Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id- Jajaran Sat Nakorba Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Nakorba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dimana dari informasi yang diterima tersebut, langsung anggota Sat Nakorba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan mengerebek sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing SI (37), ERMW (31) dan PP (19).

“Ketiganya diringkus atas informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu,” Jelas AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11/2020).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip berisi 6,03 gram sabu dari tangan tersangka SI berikut barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 230.000

Sedangkan tersangka lainnya yakni ERMW alias wati petugas berhasil mengamankan sabu-sabu brutto 2gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, dan dari tersangka PP alias Yogi petugas juga turut mengamankan tiga bungkus plastkm klip berisi 2,71 gram dengan sejumlah barang bukti lainnya dengan total keseluruhan baranf bukti yang diamankan sebanyak 10,75 gram.

“Tersangka SI alias Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu handphone selanjutnya ditindaklanjuti nomor handphone dimaksud namun tidak aktif,” tambah Kasat Nakorba.

Kasat Nakorba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SI bahwa ia mengakui sudah tiga bulan melakoni bisnis haram tersebut dimana omset penjualan tersangka SI sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000 perminggu.

Selain itu, tersangka SI kepada petugas juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati yang merupakan istri SI dan PP alias Yogo yang merupakan adik kandung dari SI.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

  • Bagikan