Janjikan Jadi ASN Oknum PNS di Lampung Utara Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

  • Bagikan

Suaraindo.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang perempuan berinisial LH (49) yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

LH yang juga diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korbannya untuk menjadi ASN.

Kaat Reskrim Polres Lampung AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, tanggal (13/7) lalu.

“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” ujarnya, Rabu (02/12/2020).

Dijelaskan Gigih Andri Putranto, penangkapan terhadap pelaku atas laporan korbanya FY (56) karena dari waktu ke waktu anaknya belum juga menjadi pegawai ASN sebagaimana dijanjikan pelaku ketika meminta sejumlah uang kepada korban.

“Saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban menjadi ASN dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku,” tuturnya.

Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan, yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020.

“Sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti,” terang Kasatres.

“Saat ini pelaku sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhada pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” tutupnya.

  • Bagikan