Suaraindo.id- Menanggapi adanya bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan kusam dan robek di salah satu kantor desa di Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu sebelumnya yang sempat menuai protes dari warga ditanggapi langsung oleh Kanit Tipidter Polres Lampung Utara.
Kanit Tipidter Polres Lampung Utara Ipda Rendra, mengingatkan kepada pemerintah daerah dan desa serta pihak perusahaan agar tidak mengibarkan bendera robek, kusam dan kusut.
“Saya himbau kepada instansi dan pihak perusahaan agar tidak mengibarkan bendera dalam keadaan robek, kusam dan kusut. Apabila masih mengibarkan maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dimana masyarakat Desa Ogan Campang mengeluhkan bahwa Pemdes Desa setempat terkesan membiarkan bendera berkibar dalam kondisi robek dan kusam. Hal ini menurut warga sudah terjadi sejak berbulan-bulan lamanya.