Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Sungkai Selatan

  • Bagikan

Suaraindo.id- AP (19) yang merupakan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, Rabu (02/12/2020).

“Pelaku di tangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada, Selasa (01/12) pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie.

Kapolsek menerangkan, awal mula kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya yang merupakan remaja (15) tahun warga Desa Tulang Bawang Baru terjadi pada Senin (23/11) lalu sekira pukul 14.00 Wib dimana korban bersama temannya Sis disusul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian diajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari. Namun setibanya disana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL. Pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (Miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.

“Sekitar pukul 17.00 Wib pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada ditengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban,” tutur Kapolsek.

Pada hari Selasa (24/11) sekira pukul 17.00 Wib lanjut Kapolsek ke lima orang tersebut pulang, namun korban masih diajak pelaku AP menginap di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wib korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya. Mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian korban lansung di jemput oleh orang tua nya, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai selatan.

“Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan dan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.

  • Bagikan