Mafia Tanah Rp7 Milyar Ditangkap Polda Kalteng

  • Bagikan
Tersangka Mafia tanah ditangkap Polda Kalteng

Suaraindo.id-–Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan FEK (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya pada 25 Februari 2021.

Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, Sabtu Pagi (06/3/2021).

“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,” jawab Eko.

Kabidhumas secara singkat menjelaskan kronologis kejadian, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.

“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” jelasnya.

Saat tersangka dikonfrontir dengan korban, ia menambahkan, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

“Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum patut kita apresiasi karena sudah sejalan dengan keinginan dari pemerintah pusat (Presiden ) agar para mafia tanah bisa diberantas tuntas.

  • Bagikan