Restorasi Asas Legalitas Formil

  • Bagikan

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H

HUKUM sejatinya adalah cerminan jiwa bangsa “Volksgeist”, maka Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia sekaligus leitzern (bintang pemandu) idealnya harus selalu menjadi ruh, landasan dan, tercermin dalam segala aktivitas pembentukan maupun penegakkan hukum kita. Sayangnya, hal demikian itu kurang mendapatkan porsi prioritas. Akibatnya, cara-cara berhukum dengan nafas Pancasila misalnya seperti restorative justice (khususnya dalam hukum pidana) yang memiliki cita perdamaian, keseimbangan, partisipatif, dan musyawarah mufakat tidak banyak mawujud dalam substansi hukum kita. Kita cenderung mendewakan pendekatan hukum secara positivis yang kaku dan formalistik, yang pada hakikatnya semakin menjauhkan nilai keadilan substantif dalam kehidupan berhukum kita yang memiliki kontur masyarakat pluralistik.

Satu poin penting dalam rangka mewujudkan keadilan substantif adalah bagaimana membentuk substansi hukum baik dalam arti formal maupun material yang memiliki semangat progresifitas. Dalam konteks hukum pidana, nilai keadilan substansial berada pada titik urgen untuk ditransplantasi sebagai sebuah konsep dalam sistem hukum pidana. Selama ini, hukum pidana Indonesia begitu menampakkan kesan kaku dan mengedepankan nilai formalitas-prosedural. Hal tersebut membuat hukum pidana lebih condong bernuansa retributif dari pada utilitas-substantif.

Menurut hemat saya, asas legalitas formil yang menjadi asas fundamental dalam KUHP adalah faktor kunci yang membuat mengapa hukum pidana kita terkesan begitu kaku dan formalistik serta jauh dari nilai keadilan substantif. Banyak perkara-perkara pidana yang telah menciderai rasa keadilan masyarakat karena bekerjanya asas legalitas formil ini, misalnya: kasus Nenek Minah yang harus dihukum pidana percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji kakao yang sebenarnya tidak disadarinya sebagai perbuatan mencuri, kemudian kasus Manisih yang dipidana penjara selama 24 hari “hanya” karena mengambil kapuk randu.

Kasus-kasus ringan tersebut hendaknya hendaknya tidak akan sampai pada proses peradilan di pengadilan seandainya diterapkan konsep restorative justice (pada tahap penyidikan misalnya) atau diselesaikan pada tahap pengadilan namun tanpa pemidanaan karena adanya permaafan hakim. Sayangnya, konsep restorative justice dan permafaan hakim belum di akomodir dalam KUHP kita.

Kembali pada asas legalitas formil, asas legalitas formil sendiri bermakna tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan (Undang-Undang) sebagai sebuah tindak pidana. Secara contrario asas legalitas formil bermakna bahwa setiap perbuatan yang memenuhi rumusan sebagai tindak pidana yang diatur dalam undang-undang harus dipidana tidak boleh tidak.

Hal ini membuat pemidanaan seolah-olah adalah jalan keluar terbaik bagi penyelesaian suatu perkara pidana. Paradigma inilah yang membuat hukum pidana kita yang mana merupakan peninggalan kolonial Belanda terasa kaku dan formalistik. Maka dari itu diperlukan sebuah pembaharuan hukum terkait asas legalitas formil ini. Ada 2 alasan urgen mengapa asas legalitas formil dalam KUHP kita harus diperbaharui.

Pertama, asas legalitas formil (tunggal) tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan dinamika hukum modern. Kedua, asas legalitas formil membuat keadilan substantif dan restoratif sulit mengejawantah. Fakta empirik di lapangan menunjukkan bahwa asas legalitas formal justru terkadang menjadi penyumbat bagi terwujudnya harmonisitas dalam kehidupan sosial. Sebuah permasalahan yang sebenarnya telah damai namun harus tetap lanjut dalam proses peradilan yang pada akhirnya justru tidak menghasilkan nilai kemanfaatan.

Sejalan hal tersebut maka jalan keluar untuk memperbaikinya adalah dengan merubah asas legalitas formil dengan dikombinasikan dengan asas legalitas materil dalam arti yang negatif. Perlu diketahui asas legalitas materil memiliki dua dimensi yakni dalam arti yang positif dan arti negatif. Dalam arti positif, asas legalitas materil bermakna setiap orang dapat dijatuhi pidana jika melakukan perbuatan yang menurut masyarakat menciderai dan bertentangan dengan nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam suatu masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang sebagai tindak pidana.

Sedangkan dalam arti negatif, asas legalitas materil bermakna setiap orang tidak dapat dipidana meskipun melakukan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang sebagai tindak pidana asalkan perbuatan itu menurut masyarakat tidak bertentangan dan menciderai nilai-nilai dan rasa keadilan hukum yang hidup dalam masyarakat. Asas legalitas materil dalam arti negatif inilah yang seharusnya menjadi paradigma baru dalam konsep penegakan hukum pidana kita kedepan. Asas legalitas materil dalam arti negatif inilah yang akan memberikan tempat bagi bekerjanya living law yang tidak terakomodir sebagai hukum formal. Selain itu, asas legalitas materil dalam arti yang negatif juga perlu diintegrasikan dengan pendekatan-pendekatan hukum progresif lainnya misalnya pendekatan restorative justice atau permaafan hakim.

Pada akhirnya, tujuan berhukum kita (termasuk hukum pidana) harus selaras dengan jiwa bangsa kita yakni Pancasila, harus selaras dengan tujuan negara, dan harus selaras dengan 3 nilai utama hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karenanya, paradigma hukum pidana kita kedepan harus diarahkan untuk mendapatkan keadilan substantif bukan sekadar keadilan formalistik. Karena nilai substantif pada akhirnya akan membawa kepada tamansari keadilan dan kemanfaatan, sedangkan nilai formalistik hanya akan memenuhi nilai kepastian hukum yang terkadang tidak fungsional dalam kehidupan sosial.

*Penulis adalah Pegiat Hukum

 

 

 

  • Bagikan