Gapasdap Dukung Kelonggaran Penyekatan Penyebrangan Kayangan

  • Bagikan

Suaraindo.id—Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Kayangan Lombok Timur menyambut baik adanya kelonggaran penyebrangan pada pelabuhan kayangan.

Ketua Gapasdap Cabang Kayangan Iskandar mengatakan kelonggaran menjadi langkah pengelola jasa penyebrangan untuk menyetabilkan perekonomian.

Selama penyekatan mudik dan arus balik ini, masih fokus pada angkutan logistik, angkutan kebutuhan  angkutan penyaluran bantuan.

“Kalau angkutan kebutuhan masih normal. Karena penyekatan untuk itu menjadi pengecualian dalam surat edaran Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Iskandar.

Dijelaskan, kelonggaran penyebrangan ini memberikan kemudahan bagi jasa penyebrangan dari Pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Poto Tano. Namun, berbeda halnya dengan angkutan Darat dan Udara, 100 persen tidak diberlakukan penyekatan.

Dari data yang dimiliki, rata rata angkutan sembako dan logistik mencapai 50 kendaraan hingga 100 kendaraan dalam satu kali 24 jam. Pihak ASDP menyiagakan delapan armada untuk angkutan tersebut.

Meski demikian, pemantauan protokol kesehatan tetap menjadi perioritas. Karena tidak banyak angkutan orang, sangat mempermudah penetapannya dalam kapal. Karena, penyebrangan sejauh ini masih didominasi dari kendaraan limpahan pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Terutama pada malam hari, mayoritas pengguna jasa penyebrangan angkutan sembako, bahan bangunan dan logistik lainnya. Ini memberikan pengecualian, sehingga penyedia jasa ada upaya. Tahun ini merupakan tahun kedua, adanya pemberlakuan pengurangan aktifitas penyebrangan orang.

Diharapkan, setelah penerapan penyekatan pada arus balek tanggal 17 Mei 2021 ini ada kemudahan. Gapasdap juga mengantisipasi tanggal 18 Mei 2021, karena kemungkinan semua angkutan bisa beroperasi. “Kami juga masih menunggu kebijakan pemerintah,” kata Iskandar.

Iskandar mengaku, semua pihak sudah diberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan di dalam kapal. Bahkan, Gapasdap juga memberikan teguran terhadap anggota yang tidak patuh terhadap himbauan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

  • Bagikan