Suaraindo.id – Guna penerapan PPKM sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, banyak kegiatan-kegiatan yang harus dibatasi terutama kegiatan yang menimbulkan keramaian di tempat umum. Hal ini membuat banyak sektor usaha, yang akhirnya terdampak dan mengalami penurunan omzet yang luar biasa.
Salah satunya sektor usaha penyewaan peralatan dan perlengkapan pesta di Kabupaten Kendal. Pasalnya, pesta pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang dilarang di masa pandemi ini.
Bahkan banyak yang sudah memesan jauh-jauh hari melakukan pembatalan karena tidak diperbolehkan melalukan acara yang dihadiri banyak orang.
Mohammad Ridwan, pengusaha persewaan tratak (tenda) dan sound system di Kecamatan Brangsong, Kendal misalnya. Ia mengungkapkan, dampak dari pandemi membuat usaha sewa tenda miliknya sempat berhenti total.
Menurutnya, di Kabupaten Kendal, sedikitnya terdapat 350 vendor persewaan tenda dan sound system, dengan masing-masing memiliki banyak pekerja.
“Usaha jasa persewaan tenda menjadi satu dari banyak usaha yang terdampak. Dari jumlah tersebut, maka dipastikan ribuan orang terkena imbas dari pelarangan menggelar kegiatan,” ungkap Ridwan kepada SuaraIndo.id,Senin (2/8/2021).
Dirinya juga mengaku, banyak yang sudah memesan jauh-jauh hari peralatan yang ia sewakan, namun kemudian melakukan pembatalan karena tidak diperbolehkan melaksanakan acara yang dihadiri banyak orang.
“Bahkan saya sendiri sudah menerima total panjer (uang muka) mencapai Rp 70 juta, dan harus kami kembalikan,” ujarnya.
Ridwan yang kini memilih mengolah kebun miliknya tersebut mengaku, telah kehilangan omzet hingga ratusan juta rupiah, untuk membayar sangkut paut utang-piutang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya selama dua tahun masa pandemi.
“Saya sudah habis-habisan. Saya sampai menjual dua mobil operasional, setelah itu saya jual kebun untuk menutup utang. Sekarang saya hanya menggarap kebun yang tersisa sambil berjualan apa saja, yang bisa mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Ridwan yang juga sebagai pengurus Persatuan Artis dan Musisi Indonesia (PAMMI) di Kabupaten Kendal tersebut menambahkan, selain usaha persewaan, para musisi Kendal juga sangat terdampak pandemi.
“Sedikitnya ada 400-an lebih anggota PAMMI Kendal yang terdampak pandemi. Bagaimana tidak, saat ini mengadakan acara dengan menampilkan penyanyi dilarang. Padahal mereka juga mempunyai keluarga yang harus dicukupi kebutuhan hidupnya,” imbuhnya.
Ridwan berharap, agar pandemi ini segera berakhir. Sehingga teman-teman yang punya usaha persewaan perlengkapan pesat dan para musisi di PAMMI bisa kembali berjalan normal.
“Kami tetap patuh kepada keputusan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona. Tapi di sisi lain ada anak istri kami yang harus terpenuhi kebutuhannya. Untuk itu kami mohon kepada pemerintah, ada solusi untuk mengatasi hal ini,” tukasnya.
Hal sama dirasakan oleh Lek Kumar salah satu pengusaha Sewa Tratak dan Soun sistem, mengeluhkan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Hanya melihat di TV saja banyak bantuan, Semoga Pemerintah bisa memperhatikan kami yang tidak berdaya ini,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki atau yang akrab disapa Pakde Bas mengaku sangat prihatin dengan kondisi para pelaku usaha persewaan dan para musisi di Kendal.
“Munculnya wabah virus corona sempat menghentikan berbagai kegiatan di sektor perekonomian. Salah satu faktornya karena tidak diperbolehkan adanya kegiatan dengan pengumpulan masa dalam jumlah banyak,” ungkapnya.
Menurut Pakde Bas, tidak sedikit pengusaha penyewaan alat pesta pada akhirnya gulung tikar dan harus menjual asetnya karena tidak bisa membiayai operasional seperti membayar gaji pegawai.
Selain itu, lanjutnya, menutup usaha pun bukan menjadi solusi, malah akan berdampak pada penambahan pengangguran dan menjadi masalah sosial lainnya.
“Pandemi ini bukanlah hal yang permanen. Pemerintah terus berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, dengan melakukan berbagai inisiatif. Baik dalam bidang kesehatan maupun pemulihan perekonomian,” ujarnya.
Pakde Bas menjelaskan, pemerintah memberlakukan ketentuan berbeda-beda soal resepsi pernikahan, karena menyesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.
“Jika kita sudah memasuki PPKM level 3, tentunya ada perbedaan dan sedikit kelonggaran dalam aturan penyelenggaraan hajatan pernikahan. Untuk level 3, resepsi maksimal hanya 20 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat,” tuturnya.
Hal ini, lanjut Pakde Bas, tentu merupakan kesempatan emas bagi pengusaha penyewaan alat pesta untuk melakukan bisnisnya kembali.
Namun dirinya mengingatkan, tetap perlu memberlakukan prosedur pernikahan dengan protokol kesehatan ketat, yaitu hanya dihadiri oleh tamu undangan yang dibatasi dari kapasitas ruangan.
“Selain itu, penyelenggara atau panitia harus menyediakan tempat cuci tangan, penggunaan masker, dan tetap menerapkan sosial distancing kepada seluruh tamu di sepanjang acara,” pungkas Pakde Bas.