Kelompok Strategi Masyarakat Gelar Diskusi Publik, Bahas Anak Dibawah Umur Berkendara ke Sekolah

  • Bagikan
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP B Widyamustikaningrum, saat membuka Diskusi Publik di Aula SMK Koperasi Yogyakarta. (Suaraindo.Id/RifkhiWirawan)

Suaraindo.id – Kelompok Strategi Masyarakat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Diskusi Publik, bertemakan, Jangan Berikan Anak Dibawah Umur, Kendaraan Bermotor, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di Aula SMK Koperasi Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri narasumber seperti, Kepala Baldikmen Dindikpora Kota Yogyakarta DIY, Maryono, M. Pd., Kadis Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Akademisi Pariwisata, DR (Can) Arya Ariyanto, SE., M. Par., Kanit Kamsel Polresta Yogyakarta, Ipda Miftah, Aktivis Pemuda, Audi.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro, S. IK., melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP B. Widyamustikaningrum dalam sambutannya menyampaikan pidato anak dibawah umur belum boleh mengendarai kendaraan dikarenakan belum memiliki SIM. Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran, selain sosialisasi dan imbauan yang sebelumnya telah diberikan.

“Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya. Ada yang sekadar bermain bersama teman. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor dengan tujuan berangkat ke sekolah, kegiatan sekolah, atau kegiatan nonformal lain.”

“Polri pun melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga menindak pelajar yang masih di bawah umur saat bersepeda motor,” kata AKBP Widyamustikaningrum.

Beberapa kasus kecelakaan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun tersangka. Di antara para korban dan tersangka, anak-anak justru yang mengendarai sepeda motor di pemukiman atau jalan raya. Di provinsi DIY sendiri, DIY menempati rangking ke 7 angka kecelakaan lalu lintas tertinggi, dari pada urutan ke tiga sebelumnya.

“Artinya dengan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di DIY, maka itu membuktikan kesadaran masyarakat berlalu lintas sudah bertambah,” ungkapnya.

Narasumber mewakili Satlantas Polresta Yogyakarta, Ipda Miftah mengimbau orang tua aktif mengawasi anak-anak yang belum cukup waktu mengendarai sepeda motor. Beberapa kejadian kecelakaan, ungkap Miftah, melibatkan anak-anak yang masih belum mencapai 17 tahun. Bila sudah berusia 17 tahun, pengendara berhak mengajukan surat izin mengemudi ke kantor polisi setempat.

Kegiatan diiikuti pelajar SMA / SMK se Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan juga dirangkai dengan diskusi serta tanya jawab secara interaktif.

  • Bagikan