Suaraindo.id – Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas dan menuai polemik tajam. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menilai Pemerintah Kabupaten Banyumas bersikap tidak netral dalam menyikapi keputusan pemberhentian tersebut.
Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menyusul audiensi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan digelar pada Jumat malam, 2 Januari 2026. Audiensi tersebut dihadiri Camat Wangon, sembilan perangkat desa yang diberhentikan, Ketua BPD Klapagading Kulon, serta unsur Forkopimcam.
Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah Kepala Desa Karsono menyampaikan keputusan PTDH melalui Apel Kesetiaan kepada NKRI, justru memutuskan agar sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan tetap diminta hadir dan melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk mengantisipasi potensi konflik, balai desa bahkan direncanakan dijaga aparat Polsek dan Koramil setempat.
“Ini sudah sangat jelas mengindikasikan Pemkab Banyumas tidak netral. Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon terkait PTDH yang diambil dengan alasan kuat seolah tidak dihargai,” tegas Djoko Susanto, yang akrab disapa Djoko Kumis.
Menurut Djoko, secara prosedural pemerintah kabupaten seharusnya menghormati keputusan kepala desa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan proses hukum tersebut sudah berjalan sesuai mekanisme.
“Kepala desa juga sudah siap tetap menjalankan pelayanan publik dengan menyiapkan personel pengganti untuk mengisi sembilan posisi perangkat yang diberhentikan, sambil menunggu putusan PTUN,” jelasnya.
Tak hanya itu, Djoko menyatakan pihaknya akan melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyumas, Nungky Hari Rachmat, ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut bukan hanya terkait sikap yang dinilai condong berpihak kepada sembilan perangkat desa, tetapi juga pernyataan yang dianggap melecehkan dua profesi.
“Selain sikap yang tidak tegas dan terkesan berpihak, saudara Nungky juga pernah menyampaikan agar persoalan ini jangan sedikit-sedikit diangkat media serta menyarankan menggunakan penasihat hukum. Itu pernyataan yang tidak pantas,” ungkap Djoko.
Di sisi lain, Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin, turut mengeluarkan maklumat resmi menyikapi polemik di Desa Klapagading Kulon. Dalam imbauan yang disampaikan pada Jumat, 2 Januari 2026, Saifuddin meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Banyumas untuk tidak ikut campur dalam konflik tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan di Klapagading Kulon merupakan konflik internal desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Ini bukan persoalan lintas desa. Konflik ini bersifat internal dan sedang ditangani oleh Pemkab Banyumas,” tegasnya.
Maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah meluasnya konflik serta menghindari potensi gesekan horizontal antar pemerintahan desa di Banyumas. Satria Praja juga meminta seluruh jajarannya mematuhi imbauan tersebut secara bertanggung jawab demi menjaga kondusivitas wilayah.
Namun saat dikonfirmasi terkait dugaan instruksi agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap masuk kerja, Nungky membantah keras. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan berasal darinya, melainkan hasil rapat di tingkat kecamatan.
“Itu bukan instruksi saya, Lur. Itu hasil rapat di Kecamatan. Coba ente cek di beberapa berita online,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Wangon Dwiyono memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, ia hanya mengirimkan salinan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, sebelum menutup komunikasi. “Maaf, diskusinya off dulu nggih,” tulisnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













