Suaraindo.id – Nasib pilu menimpa Sutamto (38), warga Pamijen, Sokaraja. Alih-alih mendapat keadilan, pria ini justru terkatung-katung tanpa kepastian hukum setelah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil. Rabu, 31 Desember 2025, Sutamto akhirnya mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang menimpanya.
Perkara bermula pada 31 Maret 2025. Sutamto menerima gadai satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2020 milik Aan, warga Sawangan, melalui perantara atau makelar bernama Sugeng Hartanto. Nilai gadai disepakati sebesar Rp35 juta. Namun, petaka datang ketika mobil tersebut dibawa berlibur ke Yogyakarta bersama keluarga, pada 20 April 2025.
Saat diparkir di kawasan Malioboro, mobil tersebut dilaporkan hilang. Sutamto pun berupaya membuat laporan ke Polsek setempat. Sayangnya, laporan itu ditolak karena pihak kepolisian meminta bukti fisik BPKB, yang saat itu tidak berada di tangannya.
Tak putus asa, Sutamto pulang ke Banyumas dan mencoba meminjam BPKB kepada pemilik kendaraan. Namun, bukannya dipermudah, ia justru mengaku dipersulit dan seolah diarahkan untuk mengganti unit mobil. Seiring berjalannya waktu, Sutamto mendapat informasi mengejutkan: mobil yang semula dikabarkan hilang ternyata sudah kembali ke tangan pemilik.
Kebenaran itu terkonfirmasi pada 11 Juni 2025, ketika Sutamto mendatangi rumah Aan. Pemilik mobil mengakui bahwa kendaraan tersebut telah kembali dan ditebus melalui Sugeng Hartanto dengan nilai Rp31 juta.
Merasa dirugikan, Sutamto kemudian melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 5 Juli 2025. Laporan tersebut juga mencakup dua unit ponsel miliknya yang berada di dalam mobil. Namun hingga akhir Desember 2025, Sutamto mengaku belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah lapor sejak Juli, tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Wahidin, SH, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya Sutamto datang untuk sekadar berbagi cerita, namun dari kronologi yang disampaikan, terlihat jelas adanya potensi kerugian besar di pihak kliennya.
“Awalnya gadai mobil, lalu dikabarkan hilang di Jogja, ternyata mobil sudah kembali ke pemilik dan bahkan dijual. Kerugian jelas ada di pihak Pak Sutamto, baik dari nilai gadai maupun proses pencarian yang memakan waktu lama,” kata Wahidin.
Ia menambahkan, laporan ke Polresta Banyumas memang sudah diajukan sejak 5 Juli 2025. Informasinya, para terlapor telah diperiksa, namun hingga laporan terakhir pada November 2025, belum ada tindak lanjut yang jelas dari penyidik.
“Oleh karena itu Pak Sutamto mengadu ke kami untuk meminta pendampingan hukum. Kami akan menghadap penyidik untuk menanyakan kelanjutan perkara ini, apakah sudah jelas arahnya atau belum, termasuk apakah akan ada penetapan hukum lebih lanjut,” tegas Wahidin.
Sutamto berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari Peradi SAI, proses hukum yang selama ini terkesan mandek dapat kembali berjalan dan memberikan keadilan atas kerugian yang ia alami.













