Suaraindo.id – Polemik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kian memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengambil langkah tegas dengan menyetop gaji sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meski para perangkat tersebut nekat tetap berangkat dan menjalankan aktivitas di kantor desa.
Keputusan keras itu disampaikan langsung oleh Karsono, Senin, 5 Januari 2026. Kades yang akrab disapa Sower tersebut menegaskan bahwa penghentian gaji dilakukan karena status hukum para perangkat sudah jelas, yakni PTDH.
“Pasti distop dulu. Sedang koordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekalian memberikan surat PTDH ke pihak bank,” terang Karsono kepada media.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Desa Klapagading Kulon tidak main-main dalam menegakkan aturan, meskipun belakangan muncul instruksi agar para perangkat tetap diminta berangkat.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, gaji sembilan perangkat yang telah di-PTDH resmi tidak dibayarkan.
“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH distop. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Jadi gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa cair. Itu kewenangan kepala desa,” tegas Djoko.
Djoko menjelaskan, mekanisme penggajian perangkat desa secara normatif melibatkan Kepala Desa sebagai penanggung jawab administrasi. Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN, ditetapkan dalam APBDesa, dan disalurkan secara bulanan, biasanya paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Seluruhnya mengacu pada Peraturan Bupati serta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Sementara itu, Karsono mengaku sangat menyayangkan adanya instruksi agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta berangkat, terlebih instruksi tersebut tidak disertai surat resmi.
“Intinya tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke Aspem tidak diberi. Jadi sangat menyayangkan atas instruksi tersebut,” tegas Karsono.
Kondisi ini menambah panas konflik di Klapagading Kulon. Ketegasan kepala desa menyetop gaji menjadi babak baru polemik, sekaligus membuka pertanyaan serius soal netralitas dan kejelasan sikap pihak-pihak terkait dalam menyikapi status PTDH sembilan perangkat desa tersebut.













