Oknum Sekdes Diduga Lakukan Pungli, Usai Janjikan Proyek Dana Aspirasi, Korban Alami Kerugian Hingga Rp30 Juta

  • Bagikan
Seorang kontraktor bernama Rizki warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta

Suaraindo.id –Seorang kontraktor bernama Rizki warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Peristiwa tersebut dialaminya pada tahun 2023.

Peristiwa bermula saat dijanjikan proyek pengerjaan jalan dan pembangunan gedung kantor desa setempat, oleh sekdes bernama Yustiono. Yusti meminta Rizki guna meminta uang sebesar Rp 30 juta, sebagai uang muka.

“Saya dijanjikan mendapatkan proyek pengerjaan jalan dan pembangunan gedung kantor desa setempat, tapi saya harus menyetorkan uang dahulu sebesar Rp 30 juta, “kata Rizki

Tetapi hingga saat proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Padahal proyek tersebut sudah selesai pada Oktober 2023. Sedangkan vendor yang mengerjakan bukan dari Rizki.

“Proyek itu sudah selesai, namun bukan saya yang mengerjakan, ” Ungkap Rizki

Merasa sudah ditipu Rizki datang ke Klinik Hukum Peradi SAI meminta pendampingan Hukum. Dirinya berharap agar uangnya yang telah hilang dapat kembali.

“Saya datang kesini untuk meminta pendampingan hukum, untuk penyelesaian masalah ini, harapannya uang dapat kembali,” Katanya

Kuasa hukum Rizki, Eko Supriatin, SH, menegaskan bahwa kasus tersebut mengandung indikasi serius dan tak bisa dianggap persoalan pribadi semata.

“Hari ini kami menerima aduan dari Mas Rizki Mugiutomo yang dijanjikan proyek oleh seorang sekdes dengan syarat memberikan DP terlebih dahulu. Faktanya, proyek Balai Desa dan jalan sudah selesai, tetapi hak klien kami tidak pernah diberikan,” tegas Eko.

Menurutnya, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak hanya pidana umum, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi.

“Ke depan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Bupati Banyumas dan Inspektorat. Selain itu, dugaan tindak pidana lainnya juga akan kami laporkan secara resmi ke Polresta Banyumas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Yustiono belum dapat dikonfirmasi. Ketika wartawan mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan belum merespon.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan janji proyek dan praktik pungutan ilegal yang mencederai kepercayaan masyarakat. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Penulis: WegiEditor: Mila
  • Bagikan