Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
17 Agustus 1945 merupakan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Sebuah tanggal sakral yang menandai dua momen penting. Pertama, terbebasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan yang telah membuat rakyat menderita selama ratusan tahun, baik secara fisik, material, maupun psikologis.
Kedua, lahirnya sebuah negara baru bernama Indonesia. Secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 dimaknai sebagai hari lahirnya negara Indonesia yakni saat Soekarno bersama Moh Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Pada titik ini, kemerdekaan secara alamiah memberikan sebuah rasa keterikatan (interrelation) dan tanggungjawab moral untuk manunggal sebagai sebuah bangsa. Menanamkan spirit kolektif untuk bahu membahu dalam merawat dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih dengan tumpahan darah dan tumbangnya ribuan nyawa. Serta untuk mengisi kemerdekaan ini untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945.
Kemerdekaan pada hakikatnya bersifat general. Dalam arti, meliputi segala bidang kehidupan masyarakat. Baik ekonomi, budaya, sosial, hukum, dan lainnya. Secara konstitusional, kemerdekaan dalam arti kebebasan hak asasi manusia dibatasi oleh pengaturan undang-undang yang tujuannya untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban.
Kemerdekaan Hukum
Kemerdekaan hukum diartikan sebagai kondisi dimana hukum terbebas dari intervensi-intervensi non-yuridis sehingga tidak menghambat fungsionalisasi hukum dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Realitasnya, hingga 76 tahun kemerdekaan Indonesia, kemerdekaan hukum masih jauh panggang dari api.
Proses bekerjaya hukum baik dari tahap formulasi, aplikasi, hingga eksekusi selalu lekat dengan pengaruh dan intervensi politik-ekonomi. Pembentukan hukum yang bertentangan dengan aspirasi publik (revisi UU KPK), penegakan hukum yang tidak berkeadilan (vonis rendah terhadap koruptor, represifitas aparat terhadap rakyat kecil), dan lemahnya eksekusi (previlege narapidana kerah putih di lapas) sudah menjadi pengalaman empirik dalam ruang publik.
Menurut penulis, kemerdekaan hukum sendiri hanya bisa diwujudkan melalui restorasi secara integral pada 3 tataran. Pertama, tataran atas. Artinya, pemimpin negara ini harus memiliki political will yang kuat untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, tataran tengah. Artinya, harus ada pembenahan terhadap institusi-institusi penagak hukum secara internal. Harus ada pembenahan dalam pola rekrutmen, pola peningkatan karir, dan penegakan sanksi internal yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, meritokrasi, dan ketegasan.
Ketiga, tataran bawah. Masyarakat, pers, dan civil society harus mampu berperan kritis, korektif, dan responsif dalam menyikapi dinamika hukum di negeri ini. Sikap demikian, akan memiliki korelasi dan kontribusi positif dalam rangka meningkatkan peran dan fungsionalisasi hukum dalam ruang publik. Khususnya dalam aspek akuntabilitas.
Pada akhirnya, selama hukum belum merdeka dari berbagai intervensi non-yuridis, maka selama itu proses bekerjanya hukum akan mengalami kondisi-kondisi nir-ideal yang akan melahirkan ekses-ekses negatif, seperti: disorientasi penegakan hukum, pelanggaran ham, represifitas aparat, masifitas korupsi, dan reduksi keadilan dalam penegakan hukum.
*Penulis adalah Pegiat Hukum













