Suaraindo.id- Objek wisata di Kota Padang resmi di buka selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 6 September mendatang. Namun jika pengunjung ingin berlibur ke objek wisata tersebut mereka wajib memiliki kartu vaksin Covid-19 jika tidak ingin diminta putar balik.
Pantauan Suaraindo.id di objek wisata pantai Aiamanih Padang, sejumlah pengunjung terpaksa putar balik karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan kartu vaksin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.752/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang PPKM level 4.
Pantai Aiamanih sendiri sudah mulai dibuka selama dua hari terakhir pasca ditutup pada penerapan PPKM mikro, darurat, dan PPKM level 4. Selama dua hari itu kawasan pantai Aiamanih terpantau sepi.
Public Relation (PR) Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Varize Yudhistira kepada Suaraindo.id,Selasa (26/08/21) mengatakan, objek wisata pantai Aiamanih sudah dibuka sejak dua hari yang lalu sesuai dengan arahan Pemko Padang.
Ia menambahkan, meskipun sudah dibuka kembali namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung yakni pengunjung wajib memiliki dan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas di pintu masuk.
“Jadi memang sudah dibuka tapi memang ada syaratnya yakni pengunjung wajib bawa kartu vaksin selain tetap memakai masker ketika hendak masuk ke kawasan pantai Aiamanih,” kata Varize.
Sejak dibuka selama 2 hari yang lalu, ia mengungkapkan terdapat sekitar 30 kendaraan pengunjung yang diputar balik oleh petugas di pintu masuk karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Lebih lanjut Varize menyampaikan, selama objek wisata pantai Aiamanih dibuka, jumlah pengunjung yang masuk ke pantai Aiamanih tidak sampai 25 persen. Kondisi tersebut disebabkan karena masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa pantai Aiemanih telah dibuka.
“Bisa jadi juga karena dua hari ini merupakan hari biasa atau hari bekerja sehingga tidak banyak pengunjung yang datang ke pantai Aiamanih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain persyaratan kartu vaksin, aturan lainnya yang dilaksanakan yakni kuota pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas atau luas kawasan pantai Aiamanih. “Jadi memang selama dua hari ini jumlah pengunjung selalu kami awasi dan harus 25 persen,” ujannya.
Untuk mengawasi pengunjung dalam hal penerapan Prokes, pihaknya menempatkan sejumlah petugas. Petugas tersebut akan melakukan patroli untuk memastikan para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes Covid-19.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian membenarkan bahwasanya objek wisata Kota Padang telah dibuka kembali sejak dua hari bertepatan dengan perpanjangan PPKM level 4 kemarin.
Ia menambahkan, pembukaan objek wisata tersebut tetap memperhatikan Prokes Covid-19 dimana setiap pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin ketika ingin masuk ke objek wisata. Selain itu kapasitas maksimal hanya 25 persen.
Berdasarkan SE Wali Kota, fasilitas umum seperti area publik, tempat umum, tempat wisata, tempat bermain anak-anak, bioskop, dan lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan penerapan Prokes Covid-19.
Selain pembukaan objek wisata, Pemko Padang juga memberikan izin untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.