Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Realitas Pandemi Covid-19
Dilansir dari data covid19.go.id per 8 September 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebesar 4.147.365 orang dan 137.782 orang meninggal dunia. Kemudian, merujuk data dari vaksin.kemkes.go.id per 8 September 2021, jumlah orang yang telah mendapatkan dosis vaksinasi 2 sejumlah 39.970.679 orang atau baru sebesar 19.19%. Jumlah ini masih jauh dari target kekebalan komunal sebesar 70-80 %.
Realitas tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia sarat potensial akan eksis dalam jangka waktu yang lama. Kedua, eksistensi dan viabilitas pandemi Covid-19 akan melahirkan beragam implikasi bagi dimensi tata kelola negara baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, hingga persoalan hukum.
Dinamika Hukum Pidana
Eksistensi dan viabilitas pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap persoalan hukum. Khususnya menyangkut hukum publik, dalam hal ini hukum pidana. Hukum pidana merupakan hukum publik yang memiliki fungsi khusus untuk melindungi kepentingan hukum dari subyek hukum serta memiliki karakter khas dengan sanksinya yang bersifat “istimewa” diantara sanksi hukum pada lapangan hukum lainnya.
Di masa pandemi Covid-19, dengan infiltrasi prinsip-prinsip protokol kesehatan, seperti: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (dilarang kerumunan), mengharuskan bekerjanya hukum pidana berjalan penuh dengan dinamika dan adaptasi secara kultural-prosedural.
Pada prinsipnya, bekerjanya hukum pidana di tengah pandemi Covid-19 harus mengutamakan 3 aspek. Pertama, memahami suasana kebathinan bangsa yang kuyup dengan duka dan kesulitan ekonomi. Kedua, bekerjanya hukum pidana diarahkan untuk mendukung penanggulangan Covid-19. Ketiga, mengutamakan efisiensi dalam pelaksanaan hukum pidana.
Ketiga aspek tersebut harus menjadi basis fundamental dalam praksis bekerjanya hukum pidana. Implementasinya. Pertama, penegakan hukum pidana di masa pandemi harus diletakkan dalam kerangka ultimum remedium dan pendekatan restorative justice khususnya untuk delik-delik tindak pidana yang tidak bersifat extraordinary crime.
Juga untuk pelanggaran-pelanggaran hukum pidana yang bersifat mala in prohibitia yang terkait dengan aspek-aspek ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah beserta kompleksitasnya. Di tengah kondisi bangsa yang kalut, aparat penegak hukum harus bermain cerdik dan soft dengan mengutamakan pendekatan persuasif, bukan dengan pendekatan represif, walaupun secara normatif itu dimungkinkan.
Kedua, pelaksanaan sidang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan sidang secara daring dalam peradilan hukum pidana menjadi sebuah keharusan di tengah kondisi pandemi Covid-19 guna mencegah potensi kerumunan dan penyebaran virus covid-19. Poin pentingnya, adalah bagaimana memastikan persidangan pidana secara daring tetap bisa berjalan baik bukan sekadar formalitas belaka (hak-hak terdakwa, saksi, esensi-formalitas persidangan harus terpenuhi). Oleh sebab itu, diperlukan perbaikan-perbaikan dan inovasi terkait sarana dan prasarana persidangan agar adaptif dan efektif dengan model persidangan secara daring.
Ketiga, menghindari penjatuhan sanksi penjara. Ada tiga poin penting terkait hal ini. Pertama, mencegah kenaikan overcapacity lembaga pemasyarakatan. Kedua, mencegah penambahan beban keungan negara untuk membiayai narapidana, khususnya di tengah kondisi ekonomi negara yang lesu. Ketiga, mencegah overcrowded di lembaga pemasyarakatan, yang berpotensi menjadi sarang penyebaran virus Covid-19.
Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi pidana penjara harus diminimalisir. Optimalisasi sanksi lain dapat dilakukan. Misalnya dengan pengenaan sanksi pidana percobaan (bagi yang memenuhi syarat) dan pengenaan sanksi denda (masuk ke kas negara), hal ini sesuai dengan penerapan prinsip ekonomi mikro terhadap hukum pidana yang berlandaskan pada asas efisiensi, maksimisasi, dan keseimbangan. Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan hukum pidana (penjatuhan sanksi) harus memperhatikan dan mengutamakan aspek efisiensi.
*Penulis Adalah Pegiat Hukum













