Suaraindo.id—Guna mencegah penyebaran Covid-19, semua pihak diharapkan bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya pencegahan juga digencarkan jajaran pihak kepolisian yang langsung turun ke masyarakat.
Kali ini dilakukan jajaran Polsek Air Besar Kabupaten Landak, Kalbar dengan melakukan Operasi Yustisi pada saat malam hari dengan sasaran masyarakat yang sedang santai di warung kopi di Desa Serimbu pada Minggu (24/10/2021) malam.
Aipda F. Akbar petugas piket Polsek Air Besar mengatakan, operasi bertujuan untuk mengajak Warga untuk tetap mematuhi serta menerapkan Prokes yang sudah menjadi Ketetapan Pemerintah untuk kesehatan kita bersama.
“Meskipun Wilayah Kecamatan Air Besar saat sekarang ini sudah masuk didalam Zona hijau akan tetapi kita tidak boleh kendor dengan Prokes tersebut dikarenakan Covid -19 sampai saat ini masih ada dan belum berakhir,” ujarnya.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara humanis kepada warga yang keluar rumah tapi tidak menggunakan masker,”ujarnya.
Hal tersebut guna menyadarkan dan mengingatkan kembali pada warga akan pentingnya Prokes.
“Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindaru kerumuman dan mengurangi mobilisasi,” tegasnya. [kun].