Suaraindo.id—Selama sepekan Satres Narkoba Polres Labuhan berhasil mengungkap jaringan narkoba sebanyak 6 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 100,80 gram. Dari enam tersangka dua merupakan abang adik dan satu ibu rumah tangga.
Adapun dari ke 6 tersangka yaitu BDS alias Boby, laki laki, 24, ditangkap hari selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 wib di jalan WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram bruto, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman, laki laki, 25, bersama WTS alias Topan, laki laki, 23, keduanya ditangkap pada hari selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 wib di jalan Ahmad Yani Rantauprapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 gram bruto.
WTS alias Topan adalah adek kandung dari Boby, selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wib berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantauprapat.
Dan Dp alias Dimas laki laki, 21, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram Pada hari rabu tanggal 1 desember 2021 sekira pukul 10.30 Di desa Parlabian kecamatan kampung rakyat.
Selanjutnya pada Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 18.20 wib dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih, 44, tersangka ditangkap di jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy, dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia Lapas juga karena kasus narkotika
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 gram, Senin (06/12/2021).
“Berkat kerja keras mereka Di lapangan sehingga ke enam tersangka Dapat di amankan,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi sitepu menambahkan, menurut ke empat tersangka, terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang MB yang merupakan Bandar besar Narkoba yang sudah berhasil di tangkap.
“Untuk ke 6 tersangka akan dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.