Kejati Kalbar Sita Uang Miliaran dari AF

  • Bagikan
Uang lebih dari 3 Miliar diamankan Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar dari tersangka AF. (Suara Kalbar.co.id/Septha)

Suaraindo.id– Usai melakukan penyidikan sejak senin hingga rabu (23/03/2022).Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,  melakukan penggeledahan  terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten  Ketapang, Kalimantan Barat dari  tersangka AF.

Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim berhasil menyita sejumlah uang dan barang bukti lainya.

“ tim penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000 satu unit sepeda motor dan 1 unit mobil  dari tersangka AF,” ungkap Kajati.

Masyhudi  menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

Kasus ini dibongkar berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi.

“ padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program, usai melakukan penyelidikan merujuklah pada satu nama tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka AF,  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537.

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, keterlibatan  orang lain yang bekerjasama dengan tersangka.

“  tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korup oleh tersangka, kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” papar Kejati.

Kejati berkomitmen akan tegas dalam penegakan hukum. terutama, korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan.

  • Bagikan