BLT DD Tahap 1 Desa Sungai Raya Mulai Disalurkan

  • Bagikan
Desa Sungai Raya
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Raya (suaraindo.id/evi novianti)

Suaraindo.id – BLT DD tahap 1 mulai disalurkan Pemerintah Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penyerahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilangsungkan, Kamis (22/4/2022) di Aula Kantor Desa Sungai Raya.

Kepala Desa Sungai Raya, Pitut Dwi Yugono ditemui di ruang kerjanya menyampaikan untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahap I Tahun Anggaran 2022 di wilayahnya mengalami penurunan sejak penyaluran BLT DD pertama kali tahun 2020 silam.

“Tahun 2020 terdapat 206 KPM mendapatkan bantuan yang disalurkan sebagai upaya pemerintah menanggulangi keluarga yang terdampak pandemi covid-19,” ujarnya.

Data tersebut kata dia diperoleh dari tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat.

“Kemudian kami lakukan verifikasi di lapangan mengenai kelayakannya,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk tahun 2021 setelah melakukan verifikasi ulang di KPM sebelumnya maka tersisa 150 KPM yang dirasa masih perlu mendapatkan bantuan tunai tersebut dan mengenai jumlah, jika tahun 2020 KPM yang mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 perbulan tersebut hanya mendapatkan bantuan selama 9 bulan.

“Namun pada tahun 2021 mereka mendapatkannya selama 12 bulan dengan jumlah besaran yang sama,” ungkap Pitut.

Untuk tahun 2022 disampaikan Pitut terdapat sedikit perbedaan aturan, dimana sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 Desa wajib menganggarkan BLT DD sekurang-kurangnya 40 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh.

“Hal itu menjadi bahan pertimbangan juga selain verifikasi lapangan mengenai jumlah KPM pada tahun 2022,” jelasnya.

Hingga kata dia diputuskan sebanyak 120 KPM yang masih layak untuk mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut, apalagi bantuan langsung tunai dirasakan masih diperlukan masyarakat desanya khususnya yang terdampak pandemi.

“Kan ada yang memang akibat pandemi kemarin akhirnya kehilangan pekerjaan dan harus memulai usaha baru untuk tetap bertahan hidup,” ujarnya.

Mengenai BLT-DD Pitut berharap ada kebijakan baru yang mengatur mengenai batasan maksimal anggaran yang dikeluarkan masing-masing desa. Dikarenakan aturan saat ini menyatakan sekurang-kurangnya 40 persen dari ADD artinya desa bebas menganggarkan selama tidak kurang dari 40 persen ADD yang diperoleh tiap-tiap desa.

“Jadi jika desa mengganggarkan lebih dari 40 persen sah saja namun tentu ada konsekuensi logis yang diterima yakni akan memangkas alokasi anggaran lain yang juga harus dilaksanakan,” terangnya.

Dia berharap ada batas atas maksimal untuk pengalokasian BLT DD dari ADD yang diterima desa yang dipimpinnya tersebut.

“Kalaupun tetap 40 persen tapi batas maksimal jadi semua desa akan seragam menetapkan 40 persen saja anggaran BLT DD dari ADD meskipun jumlah besarannya akan berbeda karena jumlah ADD tiap-tiap desa memang tidak sama,” pungkasnya.

  • Bagikan