Suaraindo.id- Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, terpilih menjadi satu diantara 10 desa dari 10 provinsi, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peluncuran Program Percontohan Desa Anti Korupsi, tersebut berlangsung di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6/2022).
Mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.
Turut hadir dalam peluncuran ini para gubernur dari 9 desa antikorupsi lainnya, hadir langsung yaitu Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Gubernur Lampung Arinal Diunaidi; Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022.
Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
10 desa tersebut yaitu, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB; Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, NTT; Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; dan Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Serta Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.