Alhamdulilah, Akhirnya Flow PPUM di Kalidoni Ditutup Sementara

  • Bagikan
Penempelan stiker tempat usaha ditutup sementara oleh Satpol PP Palembang

SuaraIndo.IdPanti pijat yang beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah, yang berada dikawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, akhirnya ditutup sementara. Setelah Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) melayangkan surat somasi.

Dari pantauan di lapangan, pada Kamis (28/7/2022) sore, kuasa hukum YBH-SS yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah,SH, Sigit Muhaimin, SH,Akbar Sanjaya,SH, Angga Saputra, SH Ichwan Aridanu, dan Julianto mendatangi lokasi flow SPA panti pijat modern tersebut. Setelah sebelumnya YBH-SSB melayangkan somasi No:010/YBH-SSB/VII/2022.

“Akhirnya Flow PPUM ditutup sementara. Hal ini juga sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2004 tentang pemberantasan pelacuran,” kata Sigit Muhaimin kepada wartawan.

Menurut dia, YBH-SSB mendapat kuasa dari pengurus masjid Al Ikhsan karena merasa terusik dengan beridirinya usaha panti pijat tersebut.

“Sesuai kuasa yang kami terima, maka kami sudah melayangkan somasi kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti tersebut ditutup sementara,” jelas Sigit Muhaimin.

Dari pantauan di lokasi, suasana saat itu berlangsung tertib dan cukup terkendali. Selain tim YBH-SSB juga tampak apparat pemerintah seperti Ketua RT,Lurah Bukit Sangkal, aparat Kecamatan Kalidoni,Babinsa, dan Polisi Pamong Praja.

“Kami bersyukur pihak pemilik usaha panti pijat juga dapat bekerjasama,” jelas Sigit.

Sementara dari pihak managemen Panti Pijat Flow Chandra mengatakan, pihaknya bersedia menutup sementara.

“Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” kata dia singkat.

  • Bagikan