Suaraindo.id – Kemajuan dunia digital yang semakin hari semakin cepat membuat manusia harus selalu melakukan penyesuaian. Begitu pula yang terjadi di pemerintahan khususnya terkait dengan layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang diamanatkan untuk memberi layanan pertanahan kepada masyarakat juga dituntut melakukan digitalisasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni memaparkan bahwa transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan demi perbaikan layanan. “Apabila pengembangan digitalnya baik, tentu pelayanan akan cepat, efisien, akuntabel, transparan, dan mengakibatkan tidak ada KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme, red) di situ,” ucap Raja Juli Antoni dalam kunjungannya ke Gedung Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor, Kamis (14/07/2022).
Bahkan, menurut Raja Juli Antoni, jika transformasi digital layanan pertanahan bisa direalisasikan, maka akan menopang Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memerangi mafia tanah. “Mafia tanah, orang-orang yang berniat jahat terhadap orang lain juga akan diminimalisir kalau kita memang serius melakukan transformasi digital,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bertahap sudah mulai diterapkan di Kementerian ATR/BPN. Akan tetapi, masih dibutuhkan kesiapan dari berbagai aspek untuk melakukan transformasi digital secara utuh, salah satunya kesiapan dari sumber daya manusianya.
“Jadi masih ada ketidakberanian dari kita untuk pindah ke sini (transformasi digital). Tapi kalau kita sudah berani memindahkan yang analog ke digital maka orang tidak akan berani lagi berbuat kecurangan,” ungkap Virgo Eresta Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyatakan kembali bahwa digitalisasi layanan sudah mulai diwujudkan. Salah satu yang sudah berjalan, yakni digitalisasi Hak Tanggungan. Digitalisasi ini kemudian langsung memberikan kemajuan yang luar biasa terkait layanan Hak Tanggungan. “Jumlah Hak Tanggungan kita ini sudah luar biasa sekali. 17.000 triliun nilainya yang sudah ditanggungkan Hak Tanggungan dan pihak perbankan senang sekali,” terang Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN.
I Ketut Gede Ary Sucaya kemudian berharap, cerita sukses dari digitalisasi Hak Tanggungan ini bisa menjadi acuan agar semangat digitalisasi layanan pertanahan lainnya bisa terwujud. (Red)