Merasa Dirugikan , Sejumlah Buruh PT BPK di Kubu Raya Lakukan Aksi

  • Bagikan
Aksi buruh.

Suaraindo.id– Merasa dirugikan oleh perusahaan sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kebun Bersatu (SBKS) PT. BPK melakukan aksi di Kantor Estate PT. Bumi Pratama Kathulistiwa (PT. BPK) Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat ( 15/7/2022) pagi.

Aksi ini adalah buntut kekecewaan buruh karena dalam beberapa kali dilakukan Mediasi dengan menghadirkan setiap perwakilan buruh tiap-tiap phase dengan Pihak management perusahaan tidak menemukan hasil kesepakatan bahkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Maspondi, satu diantara buruh menjelaskan jika karyawan pemanen menolak diterapkannya sistem pembayaran denda buah restan dengan cara pembayaran menggunakan nilai Rupiah sebesar Rp 10 ribu yang akan dipotong secara langsung dari gaji atau upah yang diterima.

“ Yang mana sebelumnya pembayaran denda dibayar dengan cara dipotong jumlah tandan dari jumlah hasil panen yang kami peroleh. Pembayaran dengan nilai Rupiah jika di kalkulasikan akan sangat memberatkan kami mengingat terlalu besar jumlahnya, kemudian meminta adanya perubahan sistem pembayaran upah gaji dengan basis mengingat kami selaku karyawan tetap dan bukan karyawan outsourcing, yang mana selama ini mekanisme upah gaji tidak sesuai dengan UMK atau UMR,” ungkapnya.

Tidak hanya itu Maspondi mengatakan jika perusahaan tidak ada mendaftarkan mereka selaku karyawan pemanen dalam daftar BPJS tenaga kerja, pihaknya juga minta adanya transparansi jumlah timbangan tonase hasil buah yang telah dipanen sebelum dikirim ke lokasi pabrik,” katanya.

“Buah restan banyak terjadi karena kesalahan dalam mekanisme pengangkutan, yang mana itu bukan tanggung jawab Kami, Kami hanya bagian pemanen sehingga kami keberatan adanya penerapan pembayaran denda buah restan,” tambahnya.

Sementara itu Manager HRD PT. Budiono menjelaskan terkait tuntutan para buruh pihaknya mengaku sehingga tidak ada perhitungan yang tidak transparan terhadap hasil panen TBS oleh pekerja.

Masalah status pekerja disampaikan bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terdapat dua sistem berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

“Kita semua aedalah keluarga besar kami berharap semua permasalahan dapat diselsaikan dengan baik, keputusan perhitungan hasil yang dilakukan PT. BPK sudah sesuai dengan aturan tidak ada yang ditutupi,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Distransnaker Kubu Raya Amin mengatakan – bahwasannya apa yang disampaikan pihak management perusahaan kepada Disnakertrans Kubu Raya bertolak belakang dengan apa yang tuntutan dari serikat pekerja.

“ Dalam kesempatan ini kami sebagai wadah menampung aspirasi serikat pekerja guna dapat diambil solusi penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak sesuai dengan aturan undang-undang, mengingat mediasi pada hari ini belum menemukan kesepakatan antara pihak pekerja pemanen SBKB dengan pihak Management PT. BPK maka kami sarankan kepada Serikat Buruh sesegera mungkin membuat Surat Pengaduan dan disampaikan pada Distransnaker Kubu Raya,” kata Amin.

  • Bagikan