Gelar Sidang Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat Atas nama Jaya, S.H., M.M.

  • Bagikan

Suaraindo.id – Gelar Sidang Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat Atas nama Jaya, S.H., M.M. Pada hari ini Senin (21/11/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.24, RT 28 RW 01, Gn. Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Tim Penasehat Hukum dari Jaya SH., MM., (Mantan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta) telah melakukan Konperensi Pers sehubungan dengan Perkembangan Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat guna menyikapi bahwa dakwaan Jaksa dalam perkara aquo yaitu tentang “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian., sebagaimana Pasal 263 ayat (1) HUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Yang dilakukan oleh Jaya, SH., MM.

Adapun sikap Kami dalam dakwaan tersebut sebagai berikut: Bahwa Jaya, SH., MM., menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 343/Cakung Barat, No. 436/Cakung Barat (DH, HM No. 269/Gapura Muka), No. 437/Cakung Barat (DH. HM No. 539/Gapura Muka), No. 438/Cakung Barat (DH. HM No. 525/Gapura Muka), No. 439/Cakung Barat (DH. HM No. 526/Gapura Muka), No. 442/Cakung Barat (DH. HM No. 565/Gapura Muka), No. 443/Cakung Barat (DH. HM No. 573/Gapura Muka), No. 447/Cakung Barat (DH. HM No. 574/Gapura Muka), No. 448/Cakung Barat (DH, HM No, 528/Gapura Muka), No. 449/Cakung Barat (DH. HM No. 570/Gapura Muka), No. 450/Cakung Barat (DH. HM No. 425/Gapura Muka), No. 453/Cakung Barat (DH. HM No. 529/Gapura Muka), No. 454/Cakung Barat (DH. HM No. 540/Gapura Muka), No. 455/Cakung Barat (DH. HM No. 530/Gapura Muka), No. 456/Cakung Barat (DH. HM No. 445/Gapura Muka), No. 457/Cakung Barat (DEI. HM No. 572/Gapura Muka), No. 458/Cakung Barat (DH. HM No. 538/Gapura Muka), No. 459/Cakung Barat (DH. HM No. 523/Gapura Muka), No. 461/Cakung Barat (DH. HM No. 569/Gapura Muka), No. 462/Cakung Barat (DH. HM No. 571/Gapura Muka), beserta turunannya yang saat ini menjadi 38 (Tiga Puluh Delapan).

Sertifikat Hak Guna Bangunan, kesemuanya tercatat atas nama PT. Salve Veritate, dengan luas 77.852 M2 dalam sengketa tanah terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 didasari dengan adanya Surat dari: Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019 Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887 / 600-31.75 / VI / 2019 tanggal 20 Juni 2019: Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019 Dan didukung pula dengan adanya atensi dari Menteri ATR/BPN; Bahwa Pembatalan Sertifikat – Sertifikat sebagaimana Surat Keputusan Nomor. 13 / PBT / BPN.31 / IX / 2019 tanggal 30 September 2019 dikarenakan alas hak awal berupa Girik-Girik dalam Persil 22 dan Persil 23 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat-Sertifikat tersebut tidak ditemukan di Kelurahan Cakung Barat.

Bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, Jaya, SH., MH. terlebih dahulu telah memerintahkan jajaran dibawahnya melalui surat tugas No.839/ST-31.75/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, untuk melakukan peninjauan lokasi di Lahan PT. Salve Veritate.

Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan berdasarkan surat-surat dan atensi dari Menteri ATR/BPN.

Bahwa pada hari ini Senin, 21 November 2022 kami selaku Tim Kuasa Hukum Jaya, S.H., M.M., menghadirkan Saksi Fakta yaitu H. Endang Sulaeman, SH., selaku mantan Pegawai IPEDA yang menerangkan fakta bahwa Persil 22 dan Persil 23 terletak di Kelurahan Cakung Timur dan bukan terletak di Kelurahan Cakung Barat, hal tersebut didukung dengan Bukti Peta Desa.

Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Surat Lurah Cakung Barat yang didasari dengan :

Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019.

Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887 / 600-31.75 / VI / 2019 tanggal 20 Juni 2019 ;

Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019 Telah tepat dan dapat dibuktikan.

(Johan Sopaheluwakan)

  • Bagikan