Kasus Dugaan Penghinaan Warga Nias di Media Sosial Berujung Damai

  • Bagikan
Pelapor dan Terlapor di Saksikan oleh LKAAM Sumbar dan LKAN Saling Berjabat Tangan Setalah Mengambil Kesepakatan Damai Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Warga Nias di Media Sosial.

Suaraindo.id- Terkait kasus dugaan penghinaan terhadap warga Nias di sebuah media sosial (medsos) berujung damai antara pelapor dan terlapor.

Bertempat di sebuah kafe di Kota Padang Kamis (1/12), perdamaian antara pelapor dan terlapor ditandai penandatanganan berkas yang dihadiri penasehat organisasi Nias di Padang; Anatona Gulo, pihak dari Lembaga Kerapatan Adat Nias (LKAN) Tawanto, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar; Fauzi Bahar, penasehat hukum pelapor, dan sejumlah warga Nias.

Zamzami, pihak terlapor pada kesempatan itu menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatannya telah menulis di kolom komentar Facebook yang menyerang salah satu suku, yaitu Nias.

“Saya mengakui kesalahan atas komen di akun Facebook. Itu merupakan spontanitas, dan tanpa kesengajaan,” kata Zamzami.

Dia pun mengaku adanya permintaan maaf ini tulus dia sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada polisi yang telah membantu mediasi,” katanya.

Selanjutnya, Anatona Gulo yang juga dosen UNAND ini mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima permintaan maaf dari terlapor. Dia mengingatkan agar kejadian ini jangan terulang lagi.

Menurut Anatona yang juga dosen sejarah UNAND ini mengatakan hubungan warga Nias dengan orang Minang sudah terjalin sejak lama. Maka perlu saling menghormati dan toleransi, agar harmonisasi Nias dan Padang atau orang Minang bisa tetap berjalan baik.

Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengapresiasi masalah yang mampu diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak.

“Ini bentuk restorasi justice, yang bisa menyelesaikan perkara tanpa perlu sampai ke pengadilan,” kata Fauzi Bahar.

Apalagi ini erat kaitannya dengan hubungan antar suku, tentu masalah yang terjadi seharusnya memang selesai damai di meja perundingan, tanpa harus menyebar lagi menjadi kisruh nantinya di masyarakat.

“Pelajaran dari persoalan ini, tentu tidak bisa kita sembarangan bicara di media sosial, apalagi sampai menyinggung ras, suku atau agama,” kata mantan Walikota Padang ini.

Penasehat hukum pelapor, Yutiasa Fakho menjelaskan, kliennya yaitu Dalili Zalukhu, Marinus dan Tommy melaporkan Zamzami ke Polda Sumbar pada 23 Juni 2022.

“Kemudian, setelah dilakukan mediasi, dan diinisiasi juga oleh LKAAM dan LKAN, akhirnya lahir kesepakatan damai,” kata Yutisia.

Dia juga menyebutkan, dalam laporan polisi tersebut, kliennya melaporkan terlapor tentang peristiwa pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Diketahui, kata-kata terlapor telah menyakiti hati masyarakat Nias. Lalu klien kami melapor ke Polda Sumbar, dan kemudian terlapor menyadari, dan pihak pelapor pun kemudian sepakat untuk damai,” jelasnya.

Dia juga memberi catatan agar kemudian terlapor bisa memberi klarifikasi dan permintaan maaf juga di media sosial, karena kasus ini berawal dari sana.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan