Pertamina : Implementasi Penuh Subsidi Tepat JBT Jenis Solar untuk Kendaraan Roda Empat dan Enam

  • Bagikan

Suaraindo.id- Sales Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Narotama Aulia Fazri mengatakan implementasi penuh Subsidi Tepat JBT jenis Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam.

Penetapan wilayah implementasi penuh Subsidi Tepat JBT ini juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Terima kasih atas dukungan pemerintah daerah, Polri, TNI dan semua pihak yang telah mendukung implementasi penuh Subsidi Tepat ini. Kedepannya implementasi penuh Subsidi Tepat JBT (Solar) ini akan diterapkan di kabupaten kota lainnya di Sumbar,” ucap Narotama saat mengunjungi salah satu spbu di Kota Payakumbuh, Senin (30/01/2023).

Menurutnya, pengguna Solar yang sudah memiliki kode QR akan dilayani sesuai volume maksimal yang mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Sedangkan, masyarakat yang kendaraannya belum memiliki kode QR dan belum mendaftar akan tetap dilayani namun dengan volume maksimal 20 liter per hari.

“Hal ini kita lakukan agar penyaluran BBM subsidi JBT tepat sasaran, lebih termonitor dan tepat volume,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, konsumen Pertamina Patra Niaga, Adi mengaku tak ada kendala saat mengisi BBM subsidi dengan menggunakan kode QR. Dengan adanya kode QR tersebut, ia merasa proses pengisian BBM lebih cepat.

“Tak ada kendala, malahan dengan adanya kode QR ini, isi BBM subsidi jadi lebih cepat, gampang dan mempermudah masyarakat,” kata Adi di SPBU 14.262.108 Kota Payakumbuh.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan