Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun sidang 2022/2023, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.Rabu Sore (15/02/2023) 15.00 wib.
Rapat Paripurna ( Rapur) DPRD Kota Palangka Raya Ke-5 tersebut dipimpin oleh wakil ketua II Basirun B Sahepar didampingi dari pihak eksekutif Pemerintah kota Palangka Raya yaitu wakil walikota Hj.Umi Mastikah Sriosako, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya,Hj.Siti Masmah, dan seluruh anggota DPRD Kota Palangka, pimpinan atau yang mewakili SOPD, tamu undangan, para awak media cetak dan elektronik.
Agenda yang disampaikan pada Rapur ke-5 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 yang pertama, Penetapan penyempurnaan fasilitas Gubernur Provinsi Kalteng terhadap 3 ( tiga) buah raperda kota Palangka Raya, kedua, penyampaian laporan pansus DPRD Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Kalteng tahun anggaran 2022 terkait kepatuhan atas belanja modal infrastruktur gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi dan ketiga tentang, penyampaian susunan kelompok pakar atau tim ahli DPRD Kota Palangka Raya serta tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023.
Melalui juru bicara Bapemperda DPRD Kota Palangka Dudie B Sidau, Rapur ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap Penetapan penyempurnaan fasilitas Gubernur Provinsi Kalteng terhadap 3 ( tiga) buah raperda kota Palangka Raya diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, raperda tentang perubahan atas Perda kota Nomor 12 tahun 2011 terkait ijin sarang burung walet dan yang ketiga raperda kota Palangka Raya tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
” Menindaklanjuti terhadap 3 buah raperda Kota Palangka Raya Bapemperda kota Palangka Raya masih bisa menerima baik judul, pembukaan, penutup dan lampiran raperda tidak ada perubahan ” ucap Dudie B Sidau.
Pendapat akhir fraksi -fraksi bahwa seluruh fraksi -fraksi di DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui hasil Penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap 3 ( tiga) buah raperda kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kita sarankan apa yang telah diselesaikan ini dapat segera ditetapkan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi yang berkepentingan dan segera mengirimkan hasil laporan ini beserta dokumen pendukung lainnya kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan nomor register dan proses administrasi lainnya sebagai bukti keseriusan kita menjalankan tahap mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang baik dan benar, pungkasnya.
Sementara tanggapan tim pansus DPRD Kota Palangka terhadap LHP BPK RI perwakilan Kalteng terkait kepatuhan atas belanja modal infrastruktur gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi tahun anggaran 2022.
Tim pansus DPRD Kota Palangka melalui juru bicaranya, Hj .Mukarrahmah mengatakan agar pihak pemerintah Kota untuk segera menindaklanjuti 6 buah rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kota Palangka Raya yang diantaranya meminta pihak pemko Palangka Raya untuk membuat surat penagihan denda Keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan maupun surat penagihan kelebihan pembayaran kepada rekanan untuk segera dikembalikan ke Kas Daerah, membuat SOP Pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi dan membuat instruksi kepada PPkom untuk menambah klausal sangsi kepada konsultan pengawas pada kontrak.
“DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota Palangka Raya segera menindaklanjuti rekomendasi ini , melakukan pemantauan dan penyelesaian lebih lanjut agar tidak ada lagi catatan BPK RI Perwakilan Kalteng, tetap lakukan penagihan pengembalian dana yang belum diselesaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan meminta pemerintah kota Palangka Raya untuk meningkatkan kinerjanya agar temuan -temuan seperti ini tidak terjadi di tahun – tahun berikutnya ” Tutup Hj. Mukarrahmah mengakhiri pembacaan laporan tim pansus DPRD Kota Palangka.