Suaraindo.id – Insiden pengeroyokan yang menimpa wartawan berinisial MS berusia 24 tahun saat sedang bertugas, mendapat kecaman tegas dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya.
Ketua IJTI Jakarta Raya, Feby Budi Prasetyo, menuntut penegakan hukum yang serius terhadap enam pelaku yang telah ditangkap oleh pihak berwenang. Identitas pelaku adalah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
Peristiwa tersebut terjadi ketika MS sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan seorang anak di bawah umur di kawasan Ancol pada Minggu (23/7/2023). Tanpa diduga, kelompok pelaku menyerang dan menganiaya sang wartawan, meninggalkannya dengan luka-luka serius.
Ketua IJTI Jakarta Raya, Feby Budi Prasetyo, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis yang berusaha memberikan informasi penting kepada publik.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.
Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.
Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.
IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.
IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI Jakarta Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta Pihak Kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.
4. Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.