Suaraindo.id– Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak melanjutkan/menghentikan proses lelang, aset PT Sinar Reksa Kencana (PT SRK) yang saat ini tengah dalam keadaan pailit.
Permintaan tidak melanjutkan/memghentikan proses lelang aset PT SRK yang sedang dalam keadaan pailit, dilakukan Ketua DPRD Inhu melalui surat resmi berkop DPRD Inhu dengan nomor 394/DPRD-INHU/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 yang berisi empat poin ditanda tangani Elda Suhanura Ketua DPRD Inhu dan ditujukan kepada Kepala Kantor KPKNL di Pekanbaru.
Walau ditujukan langsung kepada Kepala Kantor KPKNL di Pekanbaru, namun surat resmi berkop DPRD Inhu dan dibubuhi stempel resmi DPRD Inhu tersebut beredar luas dan menjadi perhatian berbagai pihak mengingat tembusan surat tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Kapolres Inhu, Hakim Pengawas PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) di Jakarta Pusat dan Tim Kurator PT Sinar Reksa Kencana di Jakarta.
Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Senin (17/7/23) melalui selulernya mengatakan tidak mengetahui kenapa surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor KPKNL di Pekanbaru tersebut dapat beredar luas, sementara surat resmi tersebut dikirim dalam bentuk hard dan soft copy.
“Kalau itu saya tidak tahu, tujuan surat jelas sebagaimana yang tertera. Surat di kirim dalam bentuk hard dan soft copy,” jelasnya.