SuaraIndo.id – Ditreskrimsus Polda Sematera Selatan (Sumsel) kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada tanggal 8 Januari 2024 di SPBU 24.307.155 di Jalan Raya Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kabid Humas Kombes Sunarto mengungkapkan kronologis penangkapan yaitu saat tim yang di komando oleh Pak Bagus melakukan pemantauan penyelidikan di lapangan kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat ada aktivitas yang mencurigakan ada sebuah mobil yang dipantau mengisi berulang-ulang mengisi BBM berulang-ulang.
“Setelah berhasil ditangkap dua pelaku atas nama HC(35) dan IZ(24), yang mana HC berprofesi sebagai sopir sedangkan IZ berprofesi sebagai karyawan di SPBU tersebut,” ungkap Sunarto saat Konferensi Pers di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024).
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa I unit mobil box Mitsubishi L300 Nopol BG 1158 JO yang berisi 1 Baby Tedmond kapasistas 1000L yang telah berisi solar sebanyak 298 liter, 24 lembar barcode My Pertamina, 1 unit mesin pompa, 2 buat selang ukuran 2″ panjang 2,5 meter, 1 buah HP Realme 5 Pro, dan nota catatan pengisian solar.
“Menurut pengakuannya IZ kegiatan ini telah dilakukannya selama 3 bulan yang mana dirinya memperoleh imbalan uang sejumlah Rp. 20.000 per 1 trip, dimana 1 trip itu pengisian 100 liter.
Sedangkan tersangka HC telah melakukan kegiatan ini selama 1 bulan dan diberikan upah sebesar Rp. 250.000 per 1000 liter.
Dari keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas perintah pelaku HD yang saat ini masih dalam pengembangan, sedangkan tersangka HC mengaku mendapatkan barcode My Pertamina dengan cara membeli dari rekan sesama sopir dengan harga Rp. 100.000,” jelas Sunarto.
Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.
“Kedepan saya minta tolong kepada masyarakat sekalian bisa memberikan informasi mungkin di lapangan menemukan hal-hal seperti ini segera hubungi kami biar kami lakukan penindakan karena memang ini sudah menjadi atensi bukan hanya di Polda Sumatera Selatan saja terkait masalah BBM subsidi ini,
baru-baru ini juga Bapak Presiden juga memberikan atensi terkait jangan sampai ada penyalahgunaan barang-barang terkait subsidi yang sudah disubsidi pemerintah,” pungkas Bagus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS