KPK Lakukan Eksekusi Putusan Etik Terkait Praktik Pungutan Liar di Rutan

  • Bagikan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Suaraindo.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal KPK akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai terperiksa. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa guna penerapan sanksi disiplin.

“Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Sabtu(17/2/2024).

Ali Fikri menyebut, Sekretariat Jenderal KPK akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai terperiksa. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” tutur Ali Fikri.

“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa. Di samping itu, KPK juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD) pada instansi asalnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di Rutan KPK. Beberapa di antaranya seperti adanya dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.

Kemudian adanya sosok Pak Lurah, diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di Rutan KPK. Lalu uang hasil pungli yang diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai KPK yang terlibat seperti membeli makanan hingga bensin.

Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di Rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan