Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

  • Bagikan
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Suaraindo.id – Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti, memimpin pemusnahan barang bukti yang Telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (2/04/2024).

Pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Kejari Sanggau nomor 06/0.1.14/Kph.3/04 /2024. sebanyak 31 perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap,dengan rincian 14 perkara pencurian, perlindungan anak / persetubuhan 6 perkara, penggelapan/penipuan 3 perkara, TPPO / Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam siaran Persnya menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,”ungkapnya.

Ia berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan