Suaraindo.id – Kantor Hukum Rusliyadi menanggapi perihal sanggahan yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum CU Lantang Tipo beberapa waktu lalu. Rusliyadi menilai bahwa Glorio Sanen tidak profesional karena cenderung menyerang persoalan pribadi.
“Pernyataan kuasa hukum Glorio Sanen cenderung menyerang persoalan pribadi kuasa hukum pelapor dan meragukan lulusan advokat organisasi peradi. Sangat disayangkan padahal organisasi peradi adalah organisasi advokat yang dilahirkan oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucap Rusliyadi saat dikonfirmasi Kamis (9/5/24).
Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Glorio Sanen membenarkan bahwa adanya pemotongan Premi Solidaritas Duka (Solduka) sebesar 50 persen atas kesepakatan Rapat Anggota Tahunan. Namun, sanggahan ini dibantah oleh Rusliyadi Karena menanggap tidak ada kesepakatan seperti yang dimaksud.
“Dalam analisis yang dilakukan oleh Kuasa hukum anggota CU Lantang Tipo RUSLIYADI, dalam Rapat Anggota Tahunan tidak ada kesepakatan yang mengatur Premi Solidaritas Duka Cita (SOLDUKA) di potong 50%. Baik itu RAT tahun 2021 maupun RAT Tahun 2022 dan tahun 2023. Sehingga menurut kuasa hukum Anggota pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum cu lantang tipo merupakan pembohongan terhadap anggota maupun publik,” ujarnya.
Lebih jauh Rusliyadi menyayangkan pernyataan Kuasa Hukum CU Lantang Tipo yang menuding bahwa Laporan yg dilakukan oleh Anggota CU Lantang Tipo tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap CU Lantang Tipo. Justru laporan tesebut dianggap bertujuan untuk memperbaiki sisi kekeliruan CU Lantang Tipo agar kebijakan tersebut tidak merugikan anggota.
“Kuasa hukum anggota menyarankan agar kuasa hukum cu lantang tipo untuk tidak menggiring opini sesat namun kita mendorong agar persoalan ini bisa di buka di public biar Masyarakat tau,” tutup Rusliyadi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS