Mulai 1 Juli 2024, Urus SIM Wajib Aktif BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakarias Rhewa, saat membawa materi di acara Gathering Media, Rabu (19/6/2024). (Foto: Mbuhang Nggiku/suaraindo.id)

Suaraindo.id — Terhitung mulai 1 Juli 2024, bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) baik yang pembuatan baru maupun perpanjangan wajib aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Terkait diberlakukannya Perpol No. 2 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melakukan berbagai persiapan., baik sarana maupun sumber daya manusia (SDM).

“Kita sudah siap terkait sarana pelaksanaan uji coba nanti pada tanggal 1 Juli 2024 dengan beberapa macam syarat, sarana dan SDM. Kemudian kita juga melakukan sosialisasi baik melalui media zoom, kemudian koordinasi terus berjalan terutama dengan teman-teman polisi”, kata Sakarias Rhewa, Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, saat membawa materi di Media Gathering di Kupang, Rabu (19/6/2024).

Saat pengurusan SIM baru atau perpanjangan, lanjut Sakarias, BPJS Kesehatan belum aktif proses tetap berjalan. Namun, saat pengambilan SIM baru ditunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

“Artinya ada kemudahan. Kalau tunggakan ada dua kreteria, yaitu boleh membayar lunas atau cicilan melalui aplikasi rehab (rencana pembayaran bertahap), kata Sakarias menambahkan.

Ia menambahkan, pada 1 Juli sampai 30 September 2024, adalah masa uji coba. “Masa uji coba ini ada tujuh provinsi termasuk NTT. Kita berharap berjalan sesuai dengan harapan, lalu tidak meresahkan masyarakat. Kita siap menerima pengaduan terkait pelayanan ini”, ujarnya. 

Dikatakan Sakarias, pihak BPJS Kesehatan sudah menyiapkan tenaga pendampingan di Satlantas selama satu minggu. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

  • Bagikan