Paripurna DPRD Kota Palembang, Tanggapan PJ Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023

  • Bagikan
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (SuaraIndo.Id/Nisa)

SuaraIndo.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang, Sabtu (22/06/24) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin.

Hadir dalam rapat tersebut, Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrouf Damenta, yang memberikan jawaban atas pandangan umum dari berbagai fraksi.

Suasana Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024 (suaraIndo.Id/Nisa)

Ketua DPRD Kota Palembang Palembang, Zainal Abidin mengatakan, agenda paripurna hari ini adalah jawaban dari pemandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan oleh Pj Walikota Palembang.

“Atas jawaban dari Pj Walikota Palembang kami apresiasi, kemarin sudah disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi PKB, terkait bangunan liar di Pasar 16 Ilir yang langsung ditindaklanjuti oleh Pj Walikota Palembang”  ujar Zainal Abidin.

Ketua DPRD Kota Palembang Palembang, Zainal Abidin (SuaraIndo.Id/Nisa)

Zainal menambahkan, beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya juga telah ditindaklanjuti dan diharapkan segera mendapatkan tindakan yang baik.

“Kemudian ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh fraksi – fraksi juga ditindaklanjuti. Kami harapkan apa yang kami sudah sampaikan karena ini suara rakyat untuk segera ditindaklanjuti dengan sebaik – baiknya,” ujar dia.

Sementara itu, PJ Walikota Palembang, Ucok Abdulrouf Damenta, menyatakan bahwa bangunan liar di Lorong Babi Pasar 16 Ilir menjadi perhatian khusus.

Setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan aspek estetika ruang kota. Pemerintah kota memutuskan untuk melakukan advokasi terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Setelah pertemuan pertama, kami segera turun ke lapangan untuk mengecek dan hasilnya memang tidak sesuai dengan estetika aspek ruang.

Kami panggil pemilik bangunan tersebut, karena dia adalah warga kita, kami memilih untuk melakukan advokasi daripada langsung mengambil tindakan hukum,” kata Damenta.

PJ Walikota Palembang, Ucok Abdulrouf Damenta saat penyampaian jawaban pandangan fraksi fraksi (SuaraIndo.Id/Nisa)

Damenta menambahkan bahwa pemerintah kota memberikan waktu satu minggu bagi pemilik bangunan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan bantuan dari Satpol PP Kota Palembang.

“Awalnya mereka meminta waktu tiga bulan, tetapi kami berikan waktu selama satu minggu. Alhamdulillah, mereka bersedia dan akan dibantu oleh pihak Satpol PP Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Damenta menjelaskan, pembongkaran bangunan tersebut akan dilakukan secara humanis karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Palembang.

Diketahui, permasalahan infrastruktur menjadi pembahasan utama dalam sidang paripurna DPRD Kota Palembang kali ini.  (ADV)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan