Polda NTT Siap Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat JKN Aktif

  • Bagikan
Dirlantas Polda NTT Kombes Kombes Pol. Restika Pardamean Nainggolan, dan Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan saat pertemuan di ruang Ruang RTMC Ditlantas Polda NTT. (Foto: Mbuhang Nggiku/suaraindo.id)

Suaraindo.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) siap melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Proses uji coba ini dimulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas(Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Restika Pardamean Nainggolan, saat pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang di Ruang RTMC Ditlantas Polda NTT, Senin (24/6/2024) pagi.

Dalam pertemuan itu hadir Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan, dan Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang Sakarias Rhewa.

Selanjutnya, Restika Nainggolan, menjelaskan bahwa SIM  merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. 

Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kini kepolisian telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.

Restika Nainggolan mengatakan, masyarakat NTT yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. 

“Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia”, ujarnya 

Dia menyebut, Polri akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Dia menegaskan, syarat ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dikatakan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Sementara itu, Kepala Bidang KPP Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan cabang Kupang, Gregorius D Kapitan mendukung penuh ketentuan tersebut. 

Tujuannya agar masyarakat di Provinsi NTT harus memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Gregorius menegaskan, apabila masyarakat di Provinsi NTT yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satlantas Polres untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana”, kata Gregorius menambahkan. (*)

 

 

 

 

 

  • Bagikan