Suaraindo.id – Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap secara resmi dinyatakan sebagai Desa Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Pengumuman ini ditandai dengan pemukulan gong dan pembacaan deklarasi oleh Bupati Sekadau, Aron, di halaman SDN 10 Setugal pada Senin (29/7/2024).
Bupati Sekadau Aron memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat di Desa Sebabas yang telah bergotong royong untuk mencapai status Desa ODF.
“Saya yakin dan percaya bahwa pasti banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi, dan puji Tuhan hari ini kita semua bisa menyaksikan pelaksanaan ODF di Desa Sebabas ini. Saya haturkan selamat kepada camat Nanga Mahap dan Kades Sebabas beserta jajarannya,” ujar Aron.
Bupati Aron menambahkan bahwa pencapaian ini seharusnya menjadi semangat bersama untuk memotivasi desa-desa lain dalam mempersiapkan diri untuk pelaksanaan ODF.
“Ini semua menjadi semangat kita bersama dalam rangka bagaimana bisa memotivasi desa-desa lain juga mempersiapkan diri terkait dengan pelaksanaan ODF di tempatnya masing-masing, karena ODF ini memang sebuah keharusan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bersih dan sehat,” lanjut Aron.
Menurut Aron, Desa Sebabas telah menunjukkan komitmen dan dedikasi luar biasa dalam program ODF, yang bertujuan menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Upaya ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari perangkat desa hingga warga, dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur sanitasi.
Aron juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ODF dengan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas sanitasi yang telah dibangun serta melanjutkan edukasi tentang kebersihan dan kesehatan.
“Pencapaian Desa Sebabas sebagai desa ODF adalah hasil dari kerja keras dan semangat gotong royong seluruh elemen masyarakat. Ini adalah contoh yang sangat baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Sekadau. Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi dan dorongan bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan melalui program-program yang bermanfaat,” harap Aron.
Sementara itu, Kadis Kesehatan PP dan KB Sekadau Henry Alpius menyatakan bahwa deklarasi ODF bukan hanya seremonial semata, namun harus diimplementasikan secara nyata agar kebiasaan buang air besar sembarangan tidak terulang kembali.
“Tujuan dan manfaat dari ODF ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah daerah, namun ini merupakan hal dasar yang harus dilakukan oleh masyarakat karena kalau tidak, akan berakibat buruk terhadap kesehatan masyarakat itu sendiri,” ungkap Henry.
Dengan dideklarasikannya Desa Sebabas sebagai desa ODF, Henry berharap derajat kesehatan masyarakat Desa Sebabas akan meningkat.
“Diharapkan dengan deklarasi Desa Sebabas sebagai desa 3 Pilar STBM ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa karena semua masyarakat sudah memahami betapa perlunya jamban, terjaminnya keamanan dan kenyamanan, serta kesehatan bagi kita semua,” terangnya.
Henry juga menambahkan bahwa jumlah desa ODF di Kabupaten Sekadau saat ini adalah 57 desa dari 94 desa yang ada, atau sekitar 60,6 persen.
“Khusus di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, hingga saat ini sudah ada 7 desa ODF dari 13 desa yang ada. Dengan ODF di Desa Sebabas ini, diharapkan dapat memicu desa-desa lain di Kecamatan Nanga Mahap untuk melaksanakan ODF,” tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS