Suaraindo.id– Sebanyak 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan dengan nilai total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar, mengungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis bahwa pungutan liar tersebut dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
“Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU KPK melansir dari ANTARA, Jumat(02/08/2024).
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan nama-nama 15 terdakwa, yaitu Achmad Fauzi, Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024; Ristanta, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021; Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022; serta petugas Rutan KPK lainnya termasuk Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
JPU merinci bahwa korupsi tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan nominal sebagai berikut: Deden (Rp399,5 juta), Hengki (Rp692,8 juta), Ristanta (Rp137 juta), Eri (Rp100,3 juta), Sopian (Rp322 juta), Achmad (Rp19 juta), Agung (Rp91 juta), Ari (Rp29 juta), Ridwan (Rp160,5 juta), Mahdi (Rp96,6 juta), Suharlan (Rp103,7 juta), Ricky (Rp116,95 juta), Wardoyo (Rp72,6 juta), Abduh (Rp94,5 juta), dan Ramadhan (Rp135,5 juta).
Sementara itu, para tahanan Rutan KPK yang dikenakan pungutan liar oleh para terdakwa antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS