Suaraindo.id– Dua pemuda LN (21) dan YG (23) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung Bakso, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Minggu (25/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini berawal saat anak pelapor sedang bermain ponsel di tempat lesehan Warung Bakso tersebut, kemudian anak pelapor tertidur.
Pada saat anak pelapor dibangunkan oleh temannya, ia pun mencari kedua dua ponsel miliknya namun tidak ditemukan.
Dengan hal itu, diduga HP tersebut dicuri maling kemudian melaporkan ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku berhasil diamankan dan berjumlah dua orang. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Pemangkat.” katanya.
Kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, danpelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS