Suaraindo.id — Penyidik Kejati NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024
Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (30/8/2024) malam.
“Tadi kami juga telah tahap II kasus pengadaan beras pada Perum Bulog Waingapu ke JPU Kejari Waingapu,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar.
Menurut dia, penyerahan tahap II ini dengan terdakwa Z, mantan Pemimpin Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan RDK, Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT.
“Dalam kasus dugaan korupsi Bulog ini ada empat tersangka yakni berinisial Z, LPM, MFE, dan RDK”, ujarnya.
Dia mengatakan keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengalami kerugian keuangan perusahaan yang mana Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.112.970.530 (Rp12,1 miliar) sesuai Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor: R – 05 /LHA/DU303/PW.03.03/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan. (***)