Kejati NTT Dukung KPU untuk Sukseskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

  • Bagikan
Zet Tadung Allo, saat menerima audiens Ketua KPU NTT Jemris Fointuna pada Jumat (30/8).

Suaraindo.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, SH. MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ikhwan Nul Hakim, S.H., menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna yang didampingi Plh. Sekretaris KPU dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH., M.H., dalam siaran pers yang diterima wartawan media ini pada Jumat (30/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini, Ketua KPU NTT menyampaikan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. 

Selain itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan beberapa potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mengharapkan adanya perhatian dan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kajati NTT Zet Tadung Allo, menyampaikan sesuai arahan dari Jaksa Agung RI, bahwa satuan kerja Kejaksaan diminta untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan bekerja sama dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mensukseskan tiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan jika Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dalam hal adanya permasalahan terkait pengadaan logistik dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Dalam hal pengadaan logistik dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Intelijen juga siap melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan penyimpangan pengadaan logistik dan juga melakukan melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dalam pengadaan dan distribusi logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut.

Audiensi ini selain bertujuan untuk membahas pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen sinergi antara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan