Pemkab Sintang Launching Aplikasi Si PLAN, Urus Data Dukcapil Secara Online

  • Bagikan
Kegiatan launching Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan (Si PLAN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Kamis (1/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Sintang.

Suaraindo.id– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melaunching Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan (Si PLAN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Kamis (1/8/2024).

Si PLAN merupakan aplikasi berbasis web yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang untuk memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Sintang untuk mengurus administrasi kependudukan secara online.

Dikatakan Kartiyus launching aplikasi ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Sistem ini tidak hanya sekadar memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, tetapi juga merupakan langkah awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

“Dengan data yang terintegrasi dan akurat, kita dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Kartiyus.

Melalui Si PLAN, masyarakat tidak perlu lagi antre berlama-lama di Disdukcapil, cukup dengan mengakses layanan online ini melalui perangkat elektronik baik melalui komputer maupun smartphone, semua urusan kependudukan dapat diselesaikan dengan mudah.

Diyakini Kartiyus, dengan adanya Si PLAN, akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Mari kita sama-sama mendukung keberhasilan SI PLAN dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah hidup kita dan membangun daerah kabupaten sintang menjadi lebih baik,” ajak Sekda Sintang itu.

Agus Jam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa terhitung dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 semua pelayanan administrasi kependudukan bebas denda keterlambatan.

Selain itu juga sudah diserahkan alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Dedai pada tanggal 22 Juli 2024 dan Kecamatan Binjai Hulu pada tanggal 30 Juli 2024.

“Jaringan komunikasi data sudah dilakukan perbaikan oleh tim teknis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga dua kecamatan tersebut sudah bisa melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang pelayanannya di kantor kecamatan,” tandas Agus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan