Oleh: Irvan Mufadhdhal Zulis
INDONESIA merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Negeri yang memiliki lautan di dalamnya terdapat memiliki sumber daya minyak bumi dan gas alam. Hutan tropis yang terluas salah satu terbesar di dunia. Bahkan, hutan tropis mempunyai keanekaragam hayati, seperti flora ataupun fauna. Tidak kalah menariknya, Indonesia juga mempunyai dari cadangan tambang yang melimpah baik dari batu bara, emas dan lain sebagainya. Akan tetapi, mengapa negara Indonesia tidak pernah lepas dari status kemiskinan?.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Stasistik (BPS) Indonesia pada Maret 2024. Pesentase penduduk yang mengalami kemiskinan berjumlah 9,03% atau secara jumlah tercatat sebanyak 25,22 juta orang. Daerah perkotaan menunjukkan kepada angka 7,09% berbanding dengan daerah pedesaan sejumlah 11,79% data kemiskinan. Berdasarkan laporan dari Global Finace tahun 2023, Indonesia berada di posisi 91 daftar negara termiskin di dunia. Artinya, Indonesia termasuk 100 negara termiskin yang lebih baik di bandingkan negara Asia lainnya seperti Vietnam dan Filipina. Tentunya melihat hal ini, progrees Presiden Jokowi Widodo lebih baik dalam memperkecil akan kemiskinan dalam waktu 10 tahun menjabat atau dua periode.
Secara daerah, menurut daftar provinsi termiskin berdasarkan data dari BPS, pada Maret 2024. Papua Pegunungan berjumlah 32,97% penduduk yang miskin. Berbeda sedikit dengan Papua bagian tengah dan barat. Bagian timur sebanyak 29,76% sedangkan barat 21,66%. Melihat hal tersebut, pertanda provinsi papua masih mengalami permasalahan kemiskinan yang memperhatinkan.
Dalam hal ini penulis menggambarkan keadaan negara yang masih dalam suasana kemiskinan baik dalam cakupan internasional atau daerah. Perlu kehadiran pemerintah yang lebih mendalam untuk memperkecil ataupun menghapus angka kemiskinan. Hal ini akan terlihat upaya pemerintah mengenai angka kemiskinan melalui kebijakan yang dikeluarkan. Sungguh bertolak belakang dengan kondisi negara yang mempunyai kekayaaan alam. Namun, kondisi masyarakat masih dalam keadaan kemiskinan yang masih belum terhapuskan. Diketahui Indonesia menargetkan pada tahun 2045 sudah menjadi Indonesia Emas. Artinya, setiap rakyat sudah dapat mencium bau keemasan sebelum menuju tahun 2045.
Merujuk dari berbagai kebijakan untuk mengatasi kemiskinan dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat ataupun penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan target nol persen yang pada akhirnya 2024. Penulis menilai Presiden memberikan arahan sinergi program antar kementerian ataupun lembaga sampai pemerintah daerah untuk memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program. Akan tetapi, target nol persen di penghujung tahun 2024 sungguh tidak mudah di capai. Mengingat 2024 sudah berada di pertengahan tahun.
Tidak kalah menariknya, program pemerintah yaitu Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PHK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini menjadi strategi pemerintah dalam membuat masyarakat miskin dapat terus melanjutkan pendidikannya dan sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada rakyat miskin dalam sektor pangan ataupun keluarga harapan.
Pemerintah juga menghadirkan program Padat Karya yang memberikan lapangan kerja bersifat sementara. Hal ini membuat masyarakat melibatkan dalam proyek-proyek infrastruktur dasar. Sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Tidak hanya itu, fokus pemerintah dapat dilihat dari akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Melalui program salah satunya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan beasiswa pendidikan yang membantu dan memastikan masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan dasar yang dibutuhkan. Sekaligus pemerdayaan ekonomi dalam memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi masyarakat miskin. Hal ini akan berefek kepada kapasitas meraka dalam melahirkan sumber pengahasilan yang terus berkelanjutan.
Berdasarkan aspek-aspek di atas melalui program sebagai bentuk cara pemerintah dalam memperkecil angka kemiskinan di Indonesia. Namun, penulis ingin mengingatkan program yang sudah ditetapkan. Sudah seharusnya dilaksanakan sebagaimana semestinya. Tidak boleh ada orang yang mengambil keuntungan dari program itu tertentu. Baik dari elemen masyarakat ataupun pemerintahan. Orang yang berhaklah dapat untuk merasakan bantuan ataupun program dari pemerintah bukan malah sebaliknya. Tentunya diperlukan nya ketegasan pemerintah dalam memperketat aturan dan memberikan sanksi yang kuat bagi yang melanggar aturan. *
*Penulis adalah Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS