Suaraindo.id – Kasus pelecehan seksual masih menjadi isu serius di berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan. Kejadian ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja—baik tenaga kesehatan maupun pasien sebagai penerima layanan.
Fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit dan klinik semestinya menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Namun, kenyataannya, kasus-kasus pelecehan seksual masih bisa terjadi di lingkungan ini. Untuk itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh, baik oleh institusi kesehatan maupun individu.
Dilansir dari Beritasatu.com, berikut ini beberapa langkah penting yang bisa diterapkan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan layanan kesehatan:
Pelatihan Khusus untuk Tenaga Kesehatan
Institusi perlu memberikan pelatihan rutin kepada seluruh tenaga medis tentang etika profesi, batasan perilaku, serta penanganan kasus pelecehan. Hal ini penting untuk membangun budaya kerja yang profesional dan aman.
Kebijakan Antipelecehan yang Jelas dan Tegas
Rumah sakit dan klinik harus memiliki aturan internal yang mendefinisikan pelecehan seksual, prosedur pelaporan, serta sanksi tegas bagi pelaku. Aturan ini wajib disosialisasikan ke seluruh staf dan pengunjung.
Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Rahasia
Layanan pelaporan harus menjamin kerahasiaan korban serta memberikan perlindungan dari intimidasi atau pembalasan. Korban harus merasa aman dan didukung ketika menyuarakan kasus yang mereka alami.
Pasien sebagai pihak yang rentan juga perlu mengetahui hak-haknya agar terhindar dari pelecehan seksual saat menjalani perawatan. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan pasien:
Didampingi saat Pemeriksaan Fisik
Mintalah pendamping seperti anggota keluarga atau perawat saat menjalani pemeriksaan fisik, terutama jika dilakukan oleh lawan jenis.
Pahami Prosedur Medis
Jangan ragu untuk bertanya dan memahami setiap prosedur yang akan dilakukan. Transparansi dari tenaga medis wajib diberikan kepada pasien.
Berani Menolak dan Melapor
Jika merasa tidak nyaman atau mencurigai adanya tindakan yang tidak sesuai standar medis, pasien berhak menolak dan segera melapor ke pihak yang berwenang di institusi tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS