Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Minyak Wangi dari Perkara Oharda

  • Bagikan
Ribuan Botol Minyak Wangi Hasil yang dimusnakan oleh Kejari Pontianak Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Rabu (23/10/2024) siang. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.500 botol minyak wangi berbagai ukuran, hasil penanganan 7 perkara yang ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, termasuk minyak wangi ini. Semua sudah memiliki ketetapan hukum yang inkracht,” jelasnya usai pelaksanaan pemusnahan.

Tidak hanya perkara Oharda, Samuel juga mengungkapkan bahwa barang bukti dari kasus lain seperti Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif juga turut dimusnahkan.

Selain itu, Kepala BPOM Kota Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menambahkan bahwa perkara Oharda yang dilimpahkan BPOM ke Kejari Pontianak telah banyak diselesaikan. Dari 7 perkara yang disidangkan, masing-masing tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku.

“Hampir semua tersangka menggunakan modus penjualan online untuk menjalankan aksinya. Namun, semua sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejari Pontianak dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan