Suaraindo.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas perjudian daring dengan menetapkan dua kebijakan strategis. Langkah ini ditujukan untuk menekan dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat.
Kebijakan pertama, melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Budi Arie merumuskan strategi pemberantasan judi daring yang mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan konten perjudian, penindakan tegas, dan pelibatan pemangku kepentingan.
“Kami memastikan pemberantasan konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” kata Budi Arie, Senin (21/10/2024).
Ia menegaskan bahwa Kominfo tidak akan berkompromi dalam memerangi promosi, fasilitasi, dan ajakan perjudian daring. Kementerian juga akan memantau dan melaporkan hasil upaya pemberantasan ini kepada publik secara berkala.
Selain itu, Kementerian Kominfo akan memperkuat literasi digital dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi sasaran perjudian daring. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.
Kebijakan kedua, melalui Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024, Budi Arie menginstruksikan seluruh unit di Kominfo untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan judi daring, termasuk memblokir situs, akun, dan aplikasi yang terlibat.
Dalam kolaborasi dengan pihak terkait, upaya yang telah dilakukan selama 15 bulan terakhir telah berhasil menekan transaksi perjudian daring secara signifikan. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perjudian daring diproyeksikan menurun drastis hingga di bawah Rp200 triliun pada akhir tahun ini, dari potensi sebelumnya yang bisa mencapai Rp900 triliun.
Menkominfo berharap langkah tegas ini terus berlanjut demi menjaga efektivitas kebijakan. “Saya tidak ingin melihat masyarakat menderita karena judi online,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS