Puluhan Massa Mendesak Kejati Sumsel Usut Tuntas Asal Usul Pembelian Lahan PLTSampah

  • Bagikan
Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah melakukan aksi demo di Kantor Kejati Sumsel (SuaraIndo.id/Yanti)

SuaraIndo.id –  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak PLTSampah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (8/10/24).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan akan dibangun di Palembang dengan nilai investasi mencapai Rp 2,1 triliun.

Massa mendesak pihak Kejati untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan revisi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar hukum proyek tersebut.

Menurut koordinator aksi, Joe, proyek PLTSa ini diduga sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi yang merugikan masyarakat, serta potensi kebocoran anggaran daerah dalam jangka panjang.

“Kami menilai ada konspirasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menggolkan proyek ini. Ada dugaan praktik insider trading terkait pembelian lahan di lokasi proyek,” ujar joe.

Dirinya juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi segera memeriksa mantan Wali Kota Palembang dan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Palembang.

Mereka diduga terlibat dalam pengesahan revisi Perda No. 3 Tahun 2015, yang menurut massa aksi, dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang kami duga terlibat dalam konspirasi jahat ini.

Revisi Perda tersebut mengandung banyak kejanggalan, termasuk pasal-pasal siluman yang tidak seharusnya disisipkan,” lanjutnya.

Massa juga meminta agar Kejati mengusut asal-usul pembelian lahan yang diduga digunakan untuk proyek PLTSa, karena kuat dugaan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh oknum pejabat Pemkot Palembang.

Sambungnya, Mega proyek PLTSa Palembang ini direncanakan akan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, dengan kapasitas produksi mencapai 1.200 ton sampah per hari.

“Proyek ini dikelola oleh PT Indo Green Power berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Palembang, yang ditandatangani tanpa dasar hukum yang jelas,”ujarnya

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi skema tipping fee sebesar Rp400 ribu per ton yang dibebankan kepada pemerintah daerah, sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018.

“Skema ini tidak memiliki kajian yang komprehensif dan justru membebani keuangan daerah. Ini akan menjadi beban jangka panjang bagi anggaran Pemkot Palembang,”jelasnya.

Joe menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus mengawal dugaan ini dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam proyek PLTSa Palembang.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi serupa akan terus dilakukan hingga ada langkah tegas dari pihak penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai Kejaksaan Tinggi bertindak. Proyek ini harus dihentikan, dan mereka yang terlibat dalam dugaan penyimpangan harus diproses hukum. Kami akan terus berjuang demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, para massa aksi diterima oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari menyambut baik aspirasi disampaikan rekan rekan.

“Kami menyambut baik apa yang di sampaikan terkait tuntutan dalam aksi ini akan disampaikan ke pimpinan, sedangkan untuk Lapdu dan dokumen lainnya silahkan sampaikan Ke PTSP,”katanya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan