Suaraindo.id – Pemerintah Indonesia melarang penjualan ponsel Google Pixel setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mewajibkan 40 persen suku cadang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan memperkuat basis industri teknologi domestik.
“Kami nyatakan bahwa selama produk-produk itu tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian, dalam jumpa pers yang dilansir VoA Indonesia, Kamis (31/10/2024). Ia menambahkan bahwa ponsel Google Pixel belum memperoleh sertifikat TKDN, yang merupakan syarat untuk dipasarkan secara resmi.
Peluang Besar di Pasar Indonesia
Indonesia, dengan lebih dari 100 juta generasi milenial yang melek teknologi, menjadi pasar potensial bagi perusahaan-perusahaan teknologi global. Namun, pemerintah menetapkan regulasi ketat untuk memastikan investasi asing turut mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Febri menjelaskan bahwa meskipun ada sekitar 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke Tanah Air tahun ini, perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan hingga memenuhi ketentuan TKDN. Langkah ini mengikuti pelarangan serupa terhadap iPhone 16 yang juga tidak mematuhi aturan investasi lokal.
Tekanan untuk Meningkatkan Investasi Teknologi
Langkah tegas pemerintah tak hanya menargetkan Google. Pekan lalu, Kementerian Perindustrian juga mengumumkan pelarangan serupa terhadap iPhone 16. Meskipun Apple belum memiliki toko resmi di Indonesia, CEO Apple, Tim Cook, sempat mengunjungi Indonesia pada April lalu untuk menjajaki peluang investasi.
“Produk yang tidak memenuhi syarat TKDN masih diizinkan masuk ke Indonesia, tetapi tidak untuk dijual secara komersial,” jelas Febri. Kementerian berharap kebijakan ini akan memacu raksasa teknologi dunia untuk memperkuat produksi lokal dan berinvestasi lebih besar di Indonesia.
Pasar Ponsel di Indonesia Didominasi Perusahaan China dan Samsung
Menurut laporan Counterpoint Research, pada kuartal kedua tahun ini, pasar ponsel pintar di Indonesia dikuasai oleh merek-merek seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo, yang berbasis di China, serta Samsung dari Korea Selatan. Dominasi tersebut menandakan kompetisi ketat yang dihadapi produk-produk seperti Google Pixel dan iPhone jika ingin mengukuhkan posisi di pasar Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memanfaatkan potensi besar pasar domestik, sambil memastikan manfaat ekonomi bagi industri lokal. Upaya ini diharapkan akan mendorong transfer teknologi, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan memperkuat rantai pasok komponen teknologi di dalam negeri.
Google Indonesia belum memberikan komentar terkait keputusan pemerintah ini. Sementara itu, pengamat menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan daya saing industri teknologi nasional di era digital.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS